1. KETUA
a. Tugas:
Sebagai
pemimpin dan penanggungjawab LPMD Merencanakan dan mengarahkan kegiatan
pengabdian kepada masyarakat sebagai penerapan ilmu pengetahuan, teknologi dan
seni, yang berorientasi pada kebutuhan masyarakat, paradigma, visi, misi untuk
mengangkat Citra Wilayah Meningkatkan mutu pengabdian kepada masyarakat secara
berkelanjutan melalui program pengabdian unggulan Memfasilitasi sarana dan
prasarana pengabdian kepada masyarakat yang mudah diakses dan dimanfaatkan oleh
masyarakat pengguna Mengembangkan kapasitas pengelolaan pada pusat-pusat
pengabdian Melaksanakan penilaian dan konsolidasi dalam rangka meningkatkan
relevansi, keberlangsungan efesiensi dan akuntabilitas Menyelenggarakan
penerapan standar mutu pengabdian kepada masyarakat dan akreditasi kopetensi
sarana dan prasarana LPMD Menyusun, melaksanakan dan mengevaluasi berkelanjutan
visi, misi, tujuan, sasaran dan kebijakan pengabdian kepada masyarakat
Menyusun, melaksanakan dan mengevaluasi berkelanjutan pedoman pelaksanaan
pengabdian kepada masyarakat Menyusun, melaksanakan dan mengevaluasi
berkelanjutan pola organisasi dan tata kerja pusat-pusat pengabdian kepada
masyarakat Menyusun, melaksanakan dan mengevaluasi berkelanjutan program
peningkata kualitas pembinaan, pengembangan dan jaringan pengabdian kepada
masyarakat Membuat program pengembangan pengabdian kepada masyarakat penerapan
ilmu keagamaan, ilmu pengetahuan, teknologi dan/atau seni tertentu untuk
menunjang pengembangan konsep pembangunan nasional, wilayah dan/atau daerah,
pengembangan sistem pendidikan dan pengembangan Menyusun, melaksanakan dan
mengevaluasi berkelanjutan Prosedur dan standar penilaian kegiatan pengabdian kepada
masyarakat Menyelenggarakan program kemitraan dan pemberdayaan UKM usaha kecil
dan menengah serta pemerintah daerah Menyelenggarakan pelayanan masyarakat
sebagai katalisator pengembangan masyarakat madani Melaporkan
pertanggungjawaban pelaksanaan kegiatan kepada pemerintah setempat b. Wewenang:
1)
Mengendalikan tenaga administrasi, sumber daya manusia, dan sumber dana yang
diperlukan 2) Membuat budget planning terhadap kegiatan lembaga penelitian dan
melakukan kontrol
3)
Merekomendasi dan mengajukan proposal penerapan IPTEKS kepada lembaga instansi
lain yang dituju setelah dilakukan uji kaulifikasi
4) Melakukan
pemantauan/monitoring dan evaluasi pelaksanaan pengabdian kepada masyarakat
5) Mengangkat
dan menetapkan TIM kelompok ahli dan tim penilai pengabdian kepada masyarakat
6) Melakukan
penggalangan sumber daya pengabdian kepada masyarakat melalui kegiatan action
research atau penerapan IPTEKS yang bersinergi dengan industri, institusi
pengguna serta pemerintahan pusat dan daerah
c. Fungsi :
1) Memimpin
dan mengendalikan semua kegiatan LPMD
2) Membina
Kader Pembangunan Masyarakat (KPM) sebagai tenaga penggerak pembangunan
yang dinamis yang difungsikan dalam
kepengurusan LPMD
3)
Melaksanakan koordinasi terhadap seksi-seksi
2. SEKRETARIS
a. Tugas:
1) Membantu
ketua dalam menyelenggarakan administrasi dan pelayanan menjalankan program
kerja LPMD
2)
Mengkoordinasi dan membina SDM LPMD
3)
Mengkoordinasi pelaksanaan kegiatan LPMD
4) Melakukan
evaluasi dan pengendalian kegiatan LPMD
5) Menyusun
laporan semester dan tahunan kegiatan LPMD
6) Membuat
program kerja dalam membantu merealisasikan tugas-tugas ketua
7)
Melaksanakan urusan surat-menyurat secara intern maupun ekstern, statistik,
laporan kerumahtanggaan dan melaporkan ke pimipinan secara periodik
8) Menggantikan
posisis ketua saat tidak ada atau berhalangan
9)
Mendokumenkan, menyelamatkan dan merahasiakan data-data dan hal-hal lain yang
dianggap penting
10) Menyusun
jadwal program kegiatan pelaksanaan pengabdian kepada masyarakat dan
menyebarkan kepada pihak-pihak terkait
11)
Mendokumentasikan dan mengolah data-data kegiatan LPMD dalam suatu bentuk yang
dapat dipahami publik
12)
Memberikan dan menyiapkan data-data mengenai kelembagaan saat dibutuhkan oleh
pimpinan, pengawas, dan pihak-pihak yang berkepentingan secara tepat dan akurat
13)
Menerbitkan jurnal dan hasil-hasil pengabdian kepada masyarakat
14) Menyusun
proposal program kerjasama dan perluasan pengembangan penerapan IPTEKS baik ke
dalam maupun keluar wilayah
15) Membuat
sistem bank proposal pengabdian kepada masyarakat
16) Membuat
jadwal koordinasi kegiatan pusat-pusat LPMD
17) Membuat
jadwal koordinasi, pembinaan organisasi dan pengembangan program pusat-pusat
LPMD
18) Membuat
perencanaan program kegiatan dan anggaran dana kepada ketua LPMD
19) Membuat
perencanaan, penyimpanan dan penyelamatan data dan investasi barang dan sumber
belajar lembaga LPMD
20) Membuat
perencanaan peralatan dan sumber belajar yang dibutuhkan
21) Membuat
laporan setiap akhir kegiatan di lembaga LPMD kepada atasan dan pihak-pihak
terkait
b. Wewenang :
1) Membuat
Sistem Inforamsi Manajemen (SIM) yang dapat diakses dengan mudah
2) Membuat
sistem dokumentasi, penyelamatan dan penyebaran (publikasi)
3)
Menginforamsikan kegiatan pembinaan, pengembangan dan prosedur penilaian pengabdian
kepada masyarakat kepada pihak-pihak terkait
4) Membuat
perencanaan program kerja dan instrumen penilaian untuk melakukan Self
Evaluation lembaga dan pusat-pusat pengabdian kepada masyarakat
c. Fungsi :
1)
Menyelenggarakan administrasi surat-menyurat, kearsipan dan pendataan
2) Menyusun
rencana dan laporan yang bersifat dari seluruh seksi
3)
Melaksanakan tugas-tugas ketua bila berhalangan
4)
Melaksanakan tugas tertentu yang diberikan oleh ketua
3. BENDAHARA
a. Tugas :
1)
Menyelenggarakan administrasi keuangan dan menerima, menyimpan serta
menyerahkan uang/ surat berharga dan barang
2) Membantu
ketua dalam menyelenggarakan adminitrasi keuangan program kerja LPMD
3) Menyusun
Laporan semester dan tahunan keuangan LPMD
b. Wewenang :
1) Membuat
sistem informasi manajemen keuangan yang dapat diakses dengan mudah
2) Membuat
sistem dokumentasi, penyelamatan, keuangan LPMD
3) Membuat
perencanaan keuangan LPMD
c. Fungsi :
1)
Menyelenggarakan pembukuan, penyusunan laporan keuangan dan penyimpanan
keuangan 2) Mengadakan pencatatan swadaya gotong royong masyarakat dalam
pembangunan yang dinilai dengan uang
3)
Melaksanakan tugas tertentu yang diberikan oleh ketua
TUGAS
SEKSI-SEKSI
1. Seksi
Agama
a.
Mengkoordinasikan berbagai kegiatan partisipasi masyarakat menyangkut
usaha-usaha peningkatan kegiatan keagamaan
b. Penyuluhan
tentang keberhasilan pembangunan melalui bahan dan pintu (jalur) keagamaan
c. Membantu
suksesnya pelaksanaan pembinaan mental agama
d. Penyuluhan
tantang pembudayaan hidup bersih lahir dan batin
e. Membantu
program pembinaan perkawinan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang
berlaku
f. Membantu
suksesnya program BP-4 dengan jalan menananmkan kesadaran kepada warga desa
akan arti mulia dan sucinya perkawinan serta keluarga sejahtera
g. Mengisi
hari raya keagamaan secara terarah, menuju kesdaran toleransi umat beragama dan
peningkatan usaha-usaha pembangunan khususnya pembangunan sarana keagamaan
h.
Mengarahkan penggunaan hasil zakat, infak dan shodaqoh serta bantuan lain untuk
fakir miskin dan keperluan pembangunan serta meningkatkan sarana pendidikan
sesuai dengan tuntutan agama
i. Kegiatan
lain yang menyangkut keagamaan
2. Seksi
Organisasi dan Kemitraan
a. Menghimpun
perundang-undangan organisasi lembaga kemasyarakatan dan menerapkan kedalam
bentuk kegiatan dan mekanisme kerja organisasi
b. Mengadakan
penyuluhan dan pembinaan tentang keorganisasian sesuai dengan
perundang-undangan yang berlaku
c. Membuat
peraturan-peraturan organisasi yang sesuai dan tidak bertentangan dengan
peraturan yang ada
d.
Meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap hukum dan perundang-undangan yang
berlaku
3. Seksi
Keamanan dan Ketertiban
a.
Meningkatkan kesadaran masyarakat untuk menciptakan suatu kondisi yang aman dan
tentram
b. Menunjang
usaha peningkatan keamanan swakarsa dengan cara mendirikan pos-pos
penjagaan/ronda, memasang lampu-lampu penerangan di tempat yang rawan,
membentuk kesatuan hansip dan lain-lain
c.
Pengkoordinasian kegiatan masyarakat dalam bidang penanggulangan bencana alam,
kegiatan AMD dan lain-lain
d.
Meningkatkan kulaitas dan kuantitas keamanan
e.
Mengikutsertakan masyarakat dalam pelatihan Hansip/ Wankamra
4. Seksi
Pendidikan dan Keterampilan
a. Memupuk
dan mengembangkan aspirasi masyarakat terhasap kebudayaan dan kegiatan rakyat
yang terdapat di desa.
b. Membantu
meningkatkan kegiatan di bidang pendidikan formal dan nonformal di desa
c. Memberikan
bimbingan dan pembinaan terhadap KPM, terutama dengan memberikan kursus-kursus
di desa
d. Membantu
program wajib belajar dengan memberikan kursus/ pelatihan keterampilan
e.
Mengusahakan agar tidak terdapat anak-anak putus sekolah di tingkat SD dengan
jalan memberikan dorongan dan bimbingan terhadap orang tua murid
f. Membantu
secara aktif pemeliharaan gedung/madrasah dan lain-lain yang ada di desa
g.
Mengusahakan pembangunan atau menambah gedung sekolah/ masyarakat
h.
Mengusahakan bantuan fasilitas seperlunya bagi para guru agar dapat menjalankan
tugasnya dengan baik
i. Membantu
bantuan fasilitas seperlunya bagi para guru agar dapat menjalankan tugasnya
dengan baik
j.
Melaksanakan kegiatan peningkatan pengetahuan dan keterampilan terutama bagi
para remaja putus sekolah
k.
Pemberantasan tiga buta melalui kejar paket A 5.
Seksi
Pembangunan dan Lingkungan Hidup
a. Membantu
pelaksanaan program pemugaran perumahan yang sehat dan bersih
b.
Melaksanakan tata ruang desa yang teratur dan rapih
c. Kegiatan
lain yang menyangkut perumahan dan lingkungan
d. Melaksanakan
usaha/kegiatan bidang peningkatan kebersihan, keindahan dan kesehatan serta
penghijauan lingkungan hidup
e. Membuat
dan mengatur pembuangan air limbah dan sampah
f. Memelihara
kebersihan, keindahan dan kesehatan lingkungan
g.
Melaksanakan penyuluhan tentang pelestarian lingkungan hidup dan SDA
h.
Melaksanakan gerakan penghijauan, pembuatan terasiring dan saluran pengendalian
dan penahan
6. Seksi
Pemberdayaan Ekonomi & Kerakyatan
a.
Merencanakan, mendorong gerakan perbaikan/ rehabilitasi jalan atau sarana
perhubungan di desa
b.
Merencanakan dan melaksanakan pembangunan dalam rangka perbaikan prasarana/
sarana desa
c.
Merencanakan dan melaksanakan pembangunan dalam rangka perbaikan prasarana dan
sarana pemasaran
d.
Melaksanakan dan membangun perbaikan sarana dan prasarana lainnya
sertamengadakan pendataan
e.
Menggalakan penumbuhan usaha ekonomi dan lumbung sesuai dengan peraturan yang
berlaku
f. Melakukan
upaya peningkatan produksi peternakan, ternak besar seperti kerbau, sapi dan
lain-lain
g.
Melaksanakan gerakan penyuluhan untuk kelompok usaha koperasi khusunya KUD di
pedesaan
h.
Menggalakan kesadaran menyimpan hasil panen melalui lumbung desa baik untuk
benih maupun untuk pangan
7. Seksi Pemuda,
Olah Raga, Seni dan Budaya
a.
Melaksanakan penyuluhan untuk mengurangi arus perpindahan pemuda/ generasi muda
dari desa ke kota dengan mengusahakan lapangan kerja, seperti usaha bersama di
bidang pertanian, usaha bersama di bidang peningkatan kesejahteraan ekonomi
masyarakat untuk masa depan
b. Membantu
usaha pemerintah dalam mencegah dan menanggulangi kenakalan remaja denga
mengisi waktu luang untuk pengembangan bakat
c. Membantu
mengembangkan karang taruna
d.
Menghindarkan pemuda semaksimal mungkin dari minuman keras, narkotika, judi dan
lainnya dengan menyalurkan mereka kepada kegiatan positif
e. Melibatkan
pemuda semaksimal mungkin pada kegiatan pembangunan desa
8. Seksi
Kesejahteraan Sosial
a.
Melaksanakan bimbingan dan penyuluhan sosial di lingkungan masyarakat
b. Menggalakan
semangat kebersamaan dan kesetiakawanan sosial
c.
Menggalakan arisan/ gotong royong pembuatan rumah panti jompo dan tidak mampu
d.
Memberikann latihan keterampilan dan memberikan pinjaman modal kerja bagi
golongan masyarakat tidak mampu dan masyarakat tuna karya
e. Berusaha
semaksimal mungkin secara gotong royong untuk membiayai pendidikan anak-anak
sekolah yang kurang mampu
f. Membatasi
pemborosan pesta adat di daerah agar tidak memberatkan masyarakat
g.
Melaksanakan penaggulangan masalah sosial antara lain : anak terlantar,
penderita cacat fisik mental
h.
Melaksanakan kegiatan pelayanan sosial lainnya
i. Sumbangan
kematian
9. Seksi
Kesehatan dan Kependudukan
a. Membantu
pengelolaan Posyandu dalam upaya melaksanakan program pelayanan kesehatan ibu
dan anak, KB, penanggulangan diare dan imunisasi
b.
Menanggulangi penyakit menular dan mengadakan vaksinasi
c.
Melaksanakan gerakan kebersihan tempat mandi, cuci dan MCK
d.
Melaksanakan penyluhan penggunaan air bersih untuk kebutuhan rumah tangga
e. Penyuluhan
dan pencegahan serta penanggulangan muntah berak
f. Bimbingan
dan penyluhan gerakan hidup sehat dan keluarga sehat
g. Latihan
kader kesehatan, gizi dan kader KB
h.
Meningkatkan pengetahuan tentang makanan bergizi
i.
Pengumpulan data angka-angka kematian bayi
j.
Menyertakan dukun bayi dalam latihan pertolongan pertama
10. Seksi
Pemberdayaan Perempuan
a.
Melaksanakan bimbingan dan pembinaan tentang peranan wanita sebagai ibu rumah
tangga, wakil suami dan sebagai pendidik putera-puterinya
b. Memberikan
ceramah tentang wanita karier didalam posisinya tetap sabagai ibu rumah tangga,
wakil suami dan pendidik putera-puterinya didalam keluarga
c.
Mengkoordinasi motivasi dan menggerakan masyarakat melalui keluarga dalam
rangka pelaksanaan 10 program pokok PKK dan program-program pemerintah lainnya
d.
Mengkoordinasi perencanaan dan pelaksanaan pembangunan program-program
pemerintah lainnya
e. Menampung
aspirasi keluarga dalam rangka pembangunan
f.
Pelaksanaan kegiatan Posyandu dan KB
g.
Memasyarakatkan makanan sehat terutama bagi anaka balita, orang sakit dan
wanita hamil
h.
Pelaksanaan cerdas tangkas, saresehan tentang keluarga bahagia dan sejahtera
i.
Memasyarakatkan makanan non beras dengan berbagai resepnya
j. Kegiatan lain yang
berhubungan dengan kesejahteraan keluarga
f.
Melakukan upaya peningkatan produksi peternakan, ternak besar seperti kerbau,
sapi dan lain-lain
g.
Melaksanakan gerakan penyuluhan untuk kelompok usaha koperasi khusunya KUD di
pedesaan
h.
Menggalakan kesadaran menyimpan hasil panen melalui lumbung desa baik untuk
benih maupun untuk pangan
7.
Seksi Pemuda, Olah Raga, Seni dan Budaya
a. Melaksanakan penyuluhan untuk mengurangi
arus perpindahan pemuda/ generasi muda dari desa ke kota dengan mengusahakan
lapangan kerja, seperti usaha bersama di bidang pertanian, usaha bersama di
bidang peningkatan kesejahteraan ekonomi masyarakat untuk masa depan
b.
Membantu usaha pemerintah dalam mencegah dan menanggulangi kenakalan remaja
denga mengisi waktu luang untuk pengembangan bakat
c.
Membantu mengembangkan karang taruna
d.
Menghindarkan pemuda semaksimal mungkin dari minuman keras, narkotika, judi dan
lainnya dengan menyalurkan mereka kepada kegiatan positif
e.
Melibatkan pemuda semaksimal mungkin pada kegiatan pembangunan desa
8.
Seksi Kesejahteraan Sosial
a.
Melaksanakan bimbingan dan penyuluhan sosial di lingkungan masyarakat
b.
Menggalakan semangat kebersamaan dan kesetiakawanan sosial
c.
Menggalakan arisan/ gotong royong pembuatan rumah panti jompo dan tidak mampu
d.
Memberikann latihan keterampilan dan memberikan pinjaman modal kerja bagi
golongan masyarakat tidak mampu dan masyarakat tuna karya
e.
Berusaha semaksimal mungkin secara gotong royong untuk membiayai pendidikan
anak-anak sekolah yang kurang mampu
f.
Membatasi pemborosan pesta adat di daerah agar tidak memberatkan masyarakat
g.
Melaksanakan penaggulangan masalah sosial antara lain : anak terlantar,
penderita cacat fisik mental
h.
Melaksanakan kegiatan pelayanan sosial lainnya
i.
Sumbangan kematian
9.
Seksi Kesehatan dan Kependudukan
a.
Membantu pengelolaan Posyandu dalam upaya melaksanakan program pelayanan
kesehatan ibu dan anak, KB, penanggulangan diare dan imunisasi
b.
Menanggulangi penyakit menular dan mengadakan vaksinasi
c.
Melaksanakan gerakan kebersihan tempat mandi, cuci dan MCK
d.
Melaksanakan penyluhan penggunaan air bersih untuk kebutuhan rumah tangga
e.
Penyuluhan dan pencegahan serta penanggulangan muntah berak
f.
Bimbingan dan penyluhan gerakan hidup sehat dan keluarga sehat
g.
Latihan kader kesehatan, gizi dan kader KB
h.
Meningkatkan pengetahuan tentang makanan bergizi
i.
Pengumpulan data angka-angka kematian bayi
j.
Menyertakan dukun bayi dalam latihan pertolongan pertama
10.
Seksi Pemberdayaan Perempuan
a.
Melaksanakan bimbingan dan pembinaan tentang peranan wanita sebagai ibu rumah
tangga, wakil suami dan sebagai pendidik putera-puterinya
b.
Memberikan ceramah tentang wanita karier didalam posisinya tetap sabagai ibu
rumah tangga, wakil suami dan pendidik putera-puterinya didalam keluarga
c.
Mengkoordinasi motivasi dan menggerakan masyarakat melalui keluarga dalam
rangka pelaksanaan 10 program pokok PKK dan program-program pemerintah lainnya
d.
Mengkoordinasi perencanaan dan pelaksanaan pembangunan program-program
pemerintah lainnya e. Menampung aspirasi keluarga dalam rangka pembangunan
f.
Pelaksanaan kegiatan Posyandu dan KB
g.
Memasyarakatkan makanan sehat terutama bagi anaka balita, orang sakit dan wanita
hamil
h.
Pelaksanaan cerdas tangkas, saresehan tentang keluarga bahagia dan sejahtera
i.
Memasyarakatkan makanan non beras dengan berbagai resepnya
j.
Kegiatan lain yang berhubungan dengan kesejahteraan keluarga
1. KETUA
a. Tugas:
Sebagai pemimpin dan penanggungjawab LPMD
Merencanakan dan mengarahkan kegiatan pengabdian kepada masyarakat
sebagai penerapan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni, yang
berorientasi pada kebutuhan masyarakat, paradigma, visi, misi untuk
mengangkat Citra Wilayah
Meningkatkan mutu pengabdian kepada masyarakat secara berkelanjutan
melalui program pengabdian unggulan
Memfasilitasi sarana dan prasarana pengabdian kepada masyarakat yang
mudah diakses dan dimanfaatkan oleh masyarakat pengguna
Mengembangkan kapasitas pengelolaan pada pusat-pusat pengabdian
Melaksanakan penilaian dan konsolidasi dalam rangka meningkatkan
relevansi, keberlangsungan efesiensi dan akuntabilitas
Menyelenggarakan penerapan standar mutu pengabdian kepada
masyarakat dan akreditasi kopetensi sarana dan prasarana LPMD
Menyusun, melaksanakan dan mengevaluasi berkelanjutan visi, misi,
tujuan, sasaran dan kebijakan pengabdian kepada masyarakat
Menyusun, melaksanakan dan mengevaluasi berkelanjutan pedoman
pelaksanaan pengabdian kepada masyarakat
Menyusun, melaksanakan dan mengevaluasi berkelanjutan pola
organisasi dan tata kerja pusat-pusat pengabdian kepada masyarakat
Menyusun, melaksanakan dan mengevaluasi berkelanjutan program
peningkata kualitas pembinaan, pengembangan dan jaringan pengabdian
kepada masyarakat
Membuat program pengembangan pengabdian kepada masyarakat penerapan
ilmu keagamaan, ilmu pengetahuan, teknologi dan/atau seni tertentu untuk
menunjang pengembangan konsep pembangunan nasional, wilayah dan/atau
daerah, pengembangan sistem pendidikan dan pengembangan
Menyusun, melaksanakan dan mengevaluasi berkelanjutan Prosedur dan
standar penilaian kegiatan pengabdian kepada masyarakat
Menyelenggarakan program kemitraan dan pemberdayaan UKM usaha kecil
dan menengah serta pemerintah daerah
Menyelenggarakan pelayanan masyarakat sebagai katalisator
pengembangan masyarakat madani
Melaporkan pertanggungjawaban pelaksanaan kegiatan kepada pemerintah
setempat
b. Wewenang:
1) Mengendalikan tenaga administrasi, sumber daya manusia, dan sumber
dana yang diperlukan
2) Membuat budget planning terhadap kegiatan lembaga penelitian dan
melakukan kontrol
3) Merekomendasi dan mengajukan proposal penerapan IPTEKS kepada
lembaga instansi lain yang dituju setelah dilakukan uji kaulifikasi
4) Melakukan pemantauan/monitoring dan evaluasi pelaksanaan pengabdian
kepada masyarakat
5) Mengangkat dan menetapkan TIM kelompok ahli dan tim penilai
pengabdian kepada masyarakat
6) Melakukan penggalangan sumber daya pengabdian kepada masyarakat
melalui kegiatan action research atau penerapan IPTEKS yang
bersinergi dengan industri, institusi pengguna serta pemerintahan pusat
dan daerah
c. Fungsi :
1) Memimpin dan mengendalikan semua kegiatan LPMD
2) Membina Kader Pembangunan Masyarakat (KPM) sebagai tenaga penggerak
pembangunan yang dinamis yang difungsikan dalam kepengurusan LPMD
3) Melaksanakan koordinasi terhadap seksi-seksi
2. SEKRETARIS
a. Tugas:
1) Membantu ketua dalam menyelenggarakan administrasi dan pelayanan
menjalankan program kerja LPMD
2) Mengkoordinasi dan membina SDM LPMD
3) Mengkoordinasi pelaksanaan kegiatan LPMD
4) Melakukan evaluasi dan pengendalian kegiatan LPMD
5) Menyusun laporan semester dan tahunan kegiatan LPMD
6) Membuat program kerja dalam membantu merealisasikan tugas-tugas
ketua
7) Melaksanakan urusan surat-menyurat secara intern maupun ekstern,
statistik, laporan kerumahtanggaan dan melaporkan ke pimipinan secara
periodik
8) Menggantikan posisis ketua saat tidak ada atau berhalangan
9) Mendokumenkan, menyelamatkan dan merahasiakan data-data dan
hal-hal lain yang dianggap penting
10) Menyusun jadwal program kegiatan pelaksanaan pengabdian kepada
masyarakat dan menyebarkan kepada pihak-pihak terkait
11) Mendokumentasikan dan mengolah data-data kegiatan LPMD dalam suatu
bentuk yang dapat dipahami publik
12) Memberikan dan menyiapkan data-data mengenai kelembagaan saat
dibutuhkan oleh pimpinan, pengawas, dan pihak-pihak yang berkepentingan
secara tepat dan akurat
13) Menerbitkan jurnal dan hasil-hasil pengabdian kepada masyarakat
14) Menyusun proposal program kerjasama dan perluasan pengembangan
penerapan IPTEKS baik ke dalam maupun keluar wilayah
15) Membuat sistem bank proposal pengabdian kepada masyarakat
16) Membuat jadwal koordinasi kegiatan pusat-pusat LPMD
17) Membuat jadwal koordinasi, pembinaan organisasi dan pengembangan
program pusat-pusat LPMD
18) Membuat perencanaan program kegiatan dan anggaran dana kepada ketua
LPMD
19) Membuat perencanaan, penyimpanan dan penyelamatan data dan investasi
barang dan sumber belajar lembaga LPMD
20) Membuat perencanaan peralatan dan sumber belajar yang dibutuhkan
21) Membuat laporan setiap akhir kegiatan di lembaga LPMD kepada atasan
dan pihak-pihak terkait
b. Wewenang :
1) Membuat Sistem Inforamsi Manajemen (SIM) yang dapat diakses
dengan mudah
2) Membuat sistem dokumentasi, penyelamatan dan penyebaran
(publikasi)
3) Menginforamsikan kegiatan pembinaan, pengembangan dan prosedur
penilaian pengabdian kepada masyarakat kepada pihak-pihak terkait
4) Membuat perencanaan program kerja dan instrumen penilaian untuk
melakukan Self Evaluation lembaga dan pusat-pusat pengabdian kepada
masyarakat
c. Fungsi :
1) Menyelenggarakan administrasi surat-menyurat, kearsipan dan
pendataan
2) Menyusun rencana dan laporan yang bersifat dari seluruh seksi
3) Melaksanakan tugas-tugas ketua bila berhalangan
4) Melaksanakan tugas tertentu yang diberikan oleh ketua
3. BENDAHARA
a. Tugas :
1) Menyelenggarakan administrasi keuangan dan menerima, menyimpan serta
menyerahkan uang/ surat berharga dan barang
2) Membantu ketua dalam menyelenggarakan adminitrasi keuangan program
kerja LPMD
3) Menyusun Laporan semester dan tahunan keuangan LPMD
b. Wewenang :
1) Membuat sistem informasi manajemen keuangan yang dapat diakses
dengan mudah
2) Membuat sistem dokumentasi, penyelamatan, keuangan LPMD
3) Membuat perencanaan keuangan LPMD
c. Fungsi :
1) Menyelenggarakan pembukuan, penyusunan laporan keuangan dan
penyimpanan keuangan
2) Mengadakan pencatatan swadaya gotong royong masyarakat dalam
pembangunan yang dinilai dengan uang
3) Melaksanakan tugas tertentu yang diberikan oleh ketua
TUGAS SEKSI-SEKSI
1. Seksi Agama (Bp. Agus Al-Hasby)
a. Mengkoordinasikan berbagai kegiatan partisipasi masyarakat menyangkut
usaha-usaha peningkatan kegiatan keagamaan
b. Penyuluhan tentang keberhasilan pembangunan melalui bahan dan pintu
(jalur) keagamaan
c. Membantu suksesnya pelaksanaan pembinaan mental agama
d. Penyuluhan tantang pembudayaan hidup bersih lahir dan batin
e. Membantu program pembinaan perkawinan sesuai dengan ketentuan
perundang-undangan yang berlaku
f. Membantu suksesnya program BP-4 dengan jalan menananmkan
kesadaran kepada warga desa akan arti mulia dan sucinya perkawinan serta
keluarga sejahtera
g. Mengisi hari raya keagamaan secara terarah, menuju kesdaran
toleransi umat beragama dan peningkatan usaha-usaha pembangunan
khususnya pembangunan sarana keagamaan
h. Mengarahkan penggunaan hasil zakat, infak dan shodaqoh serta
bantuan lain untuk fakir miskin dan keperluan pembangunan serta
meningkatkan sarana pendidikan sesuai dengan tuntutan agama
i. Kegiatan lain yang menyangkut keagamaan
2. Seksi Organisasi dan Kemitraan (Bp. Indra Indriawan, S.Pd)
a. Menghimpun perundang-undangan organisasi lembaga kemasyarakatan dan
menerapkan kedalam bentuk kegiatan dan mekanisme kerja organisasi
b. Mengadakan penyuluhan dan pembinaan tentang keorganisasian sesuai
dengan perundang-undangan yang berlaku
c. Membuat peraturan-peraturan organisasi yang sesuai dan tidak
bertentangan dengan peraturan yang ada
d. Meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap hukum dan
perundang-undangan yang berlaku
3. Seksi Keamanan dan Ketertiban (Bp. Mulyadi Aji Sarosa)
a. Meningkatkan kesadaran masyarakat untuk menciptakan suatu
kondisi yang aman dan tentram
b. Menunjang usaha peningkatan keamanan swakarsa dengan cara
mendirikan pos-pos penjagaan/ronda, memasang lampu-lampu penerangan di
tempat yang rawan, membentuk kesatuan hansip dan lain-lain
c. Pengkoordinasian kegiatan masyarakat dalam bidang penanggulangan
bencana alam, kegiatan AMD dan lain-lain
d. Meningkatkan kulaitas dan kuantitas keamanan
e. Mengikutsertakan masyarakat dalam pelatihan Hansip/ Wankamra
4. Seksi Pendidikan dan Keterampilan (Bp. Osim Suryana)
a. Memupuk dan mengembangkan aspirasi masyarakat terhasap kebudayaan
dan kegiatan rakyat yang terdapat di desa.
b. Membantu meningkatkan kegiatan di bidang pendidikan formal dan
nonformal di desa
c. Memberikan bimbingan dan pembinaan terhadap KPM, terutama dengan
memberikan kursus-kursus di desa
d. Membantu program wajib belajar dengan memberikan kursus/ pelatihan
keterampilan
e. Mengusahakan agar tidak terdapat anak-anak putus sekolah di tingkat
SD dengan jalan memberikan dorongan dan bimbingan terhadap orang tua
murid
f. Membantu secara aktif pemeliharaan gedung/madrasah dan lain-lain
yang ada di desa
g. Mengusahakan pembangunan atau menambah gedung sekolah/ masyarakat
h. Mengusahakan bantuan fasilitas seperlunya bagi para guru agar dapat
menjalankan tugasnya dengan baik
i. Membantu bantuan fasilitas seperlunya bagi para guru agar dapat
menjalankan tugasnya dengan baik
j. Melaksanakan kegiatan peningkatan pengetahuan dan
keterampilan terutama bagi para remaja putus sekolah
k. Pemberantasan tiga buta melalui kejar paket A
5. Seksi Pembangunan dan Lingkungan Hidup (Bp. Herman)
a. Membantu pelaksanaan program pemugaran perumahan yang sehat dan
bersih
b. Melaksanakan tata ruang desa yang teratur dan rapih
c. Kegiatan lain yang menyangkut perumahan dan lingkungan
d. Melaksanakan usaha/kegiatan bidang peningkatan kebersihan, keindahan
dan kesehatan serta penghijauan lingkungan hidup
e. Membuat dan mengatur pembuangan air limbah dan sampah
f. Memelihara kebersihan, keindahan dan kesehatan lingkungan
g. Melaksanakan penyuluhan tentang pelestarian lingkungan hidup
dan SDA
h. Melaksanakan gerakan penghijauan, pembuatan terasiring dan saluran
pengendalian dan penahan
6. Seksi Pemberdayaan Ekonomi & Kerakyatan (Bp. Ahmad
Ahim, SE)
a. Merencanakan, mendorong gerakan perbaikan/ rehabilitasi jalan atau
sarana perhubungan di desa
b. Merencanakan dan melaksanakan pembangunan dalam rangka perbaikan
prasarana/ sarana desa
c. Merencanakan dan melaksanakan pembangunan dalam rangka perbaikan
prasarana dan sarana pemasaran
d. Melaksanakan dan membangun perbaikan sarana dan prasarana lainnya
sertamengadakan pendataan
e. Menggalakan penumbuhan usaha ekonomi dan lumbung sesuai dengan
peraturan yang berlaku
f. Melakukan upaya peningkatan produksi peternakan, ternak besar
seperti kerbau, sapi dan lain-lain
g. Melaksanakan gerakan penyuluhan untuk kelompok usaha koperasi
khusunya KUD di pedesaan
h. Menggalakan kesadaran menyimpan hasil panen melalui lumbung desa
baik untuk benih maupun untuk pangan
7. Seksi Pemuda, Olah Raga, Seni dan Budaya (Bp. Itomo)
a. Melaksanakan penyuluhan untuk mengurangi arus perpindahan pemuda/
generasi muda dari desa ke kota dengan mengusahakan lapangan kerja,
seperti usaha bersama di bidang pertanian, usaha bersama di bidang
peningkatan kesejahteraan ekonomi masyarakat untuk masa depan
b. Membantu usaha pemerintah dalam mencegah dan menanggulangi kenakalan
remaja denga mengisi waktu luang untuk pengembangan bakat
c. Membantu mengembangkan karang taruna
d. Menghindarkan pemuda semaksimal mungkin dari minuman keras,
narkotika, judi dan lainnya dengan menyalurkan mereka kepada kegiatan
positif
e. Melibatkan pemuda semaksimal mungkin pada kegiatan pembangunan
desa
8. Seksi Kesejahteraan Sosial (Bp. Narta)
a. Melaksanakan bimbingan dan penyuluhan sosial di lingkungan
masyarakat
b. Menggalakan semangat kebersamaan dan kesetiakawanan sosial
c. Menggalakan arisan/ gotong royong pembuatan rumah panti jompo dan
tidak mampu
d. Memberikann latihan keterampilan dan memberikan pinjaman modal kerja
bagi golongan masyarakat tidak mampu dan masyarakat tuna karya
e. Berusaha semaksimal mungkin secara gotong royong untuk membiayai
pendidikan anak-anak sekolah yang kurang mampu
f. Membatasi pemborosan pesta adat di daerah agar tidak
memberatkan masyarakat
g. Melaksanakan penaggulangan masalah sosial antara lain : anak
terlantar, penderita cacat fisik mental
h. Melaksanakan kegiatan pelayanan sosial lainnya
i. Sumbangan kematian
9. Seksi Kesehatan dan Kependudukan (Bp. Ukar)
a. Membantu pengelolaan Posyandu dalam upaya melaksanakan program
pelayanan kesehatan ibu dan anak, KB, penanggulangan diare dan imunisasi
b. Menanggulangi penyakit menular dan mengadakan vaksinasi
c. Melaksanakan gerakan kebersihan tempat mandi, cuci dan MCK
d. Melaksanakan penyluhan penggunaan air bersih untuk kebutuhan
rumah tangga
e. Penyuluhan dan pencegahan serta penanggulangan muntah berak
f. Bimbingan dan penyluhan gerakan hidup sehat dan keluarga sehat
g. Latihan kader kesehatan, gizi dan kader KB
h. Meningkatkan pengetahuan tentang makanan bergizi
i. Pengumpulan data angka-angka kematian bayi
j. Menyertakan dukun bayi dalam latihan pertolongan pertama
10. Seksi Pemberdayaan Perempuan (Ibu Umi Kulsum, S.Pd)
a. Melaksanakan bimbingan dan pembinaan tentang peranan wanita sebagai
ibu rumah tangga, wakil suami dan sebagai pendidik putera-puterinya
b. Memberikan ceramah tentang wanita karier didalam posisinya tetap
sabagai ibu rumah tangga, wakil suami dan pendidik putera-puterinya
didalam keluarga
c. Mengkoordinasi motivasi dan menggerakan masyarakat melalui keluarga
dalam rangka pelaksanaan 10 program pokok PKK dan program-program
pemerintah lainnya
d. Mengkoordinasi perencanaan dan pelaksanaan pembangunan
program-program pemerintah lainnya
e. Menampung aspirasi keluarga dalam rangka pembangunan
f. Pelaksanaan kegiatan Posyandu dan KB
g. Memasyarakatkan makanan sehat terutama bagi anaka balita, orang
sakit dan wanita hamil
h. Pelaksanaan cerdas tangkas, saresehan tentang keluarga bahagia
dan sejahtera
i. Memasyarakatkan makanan non beras dengan berbagai resepnya
j. Kegiatan lain yang berhubungan dengan kesejahteraan keluarga
Copy and WIN : http://bit.ly/copynwin
Copy and WIN : http://bit.ly/copynwin
1. KETUA
a. Tugas:
Sebagai pemimpin dan penanggungjawab LPMD
Merencanakan dan mengarahkan kegiatan pengabdian kepada masyarakat
sebagai penerapan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni, yang
berorientasi pada kebutuhan masyarakat, paradigma, visi, misi untuk
mengangkat Citra Wilayah
Meningkatkan mutu pengabdian kepada masyarakat secara berkelanjutan
melalui program pengabdian unggulan
Memfasilitasi sarana dan prasarana pengabdian kepada masyarakat yang
mudah diakses dan dimanfaatkan oleh masyarakat pengguna
Mengembangkan kapasitas pengelolaan pada pusat-pusat pengabdian
Melaksanakan penilaian dan konsolidasi dalam rangka meningkatkan
relevansi, keberlangsungan efesiensi dan akuntabilitas
Menyelenggarakan penerapan standar mutu pengabdian kepada
masyarakat dan akreditasi kopetensi sarana dan prasarana LPMD
Menyusun, melaksanakan dan mengevaluasi berkelanjutan visi, misi,
tujuan, sasaran dan kebijakan pengabdian kepada masyarakat
Menyusun, melaksanakan dan mengevaluasi berkelanjutan pedoman
pelaksanaan pengabdian kepada masyarakat
Menyusun, melaksanakan dan mengevaluasi berkelanjutan pola
organisasi dan tata kerja pusat-pusat pengabdian kepada masyarakat
Menyusun, melaksanakan dan mengevaluasi berkelanjutan program
peningkata kualitas pembinaan, pengembangan dan jaringan pengabdian
kepada masyarakat
Membuat program pengembangan pengabdian kepada masyarakat penerapan
ilmu keagamaan, ilmu pengetahuan, teknologi dan/atau seni tertentu untuk
menunjang pengembangan konsep pembangunan nasional, wilayah dan/atau
daerah, pengembangan sistem pendidikan dan pengembangan
Menyusun, melaksanakan dan mengevaluasi berkelanjutan Prosedur dan
standar penilaian kegiatan pengabdian kepada masyarakat
Menyelenggarakan program kemitraan dan pemberdayaan UKM usaha kecil
dan menengah serta pemerintah daerah
Menyelenggarakan pelayanan masyarakat sebagai katalisator
pengembangan masyarakat madani
Melaporkan pertanggungjawaban pelaksanaan kegiatan kepada pemerintah
setempat
b. Wewenang:
1) Mengendalikan tenaga administrasi, sumber daya manusia, dan sumber
dana yang diperlukan
2) Membuat budget planning terhadap kegiatan lembaga penelitian dan
melakukan kontrol
3) Merekomendasi dan mengajukan proposal penerapan IPTEKS kepada
lembaga instansi lain yang dituju setelah dilakukan uji kaulifikasi
4) Melakukan pemantauan/monitoring dan evaluasi pelaksanaan pengabdian
kepada masyarakat
5) Mengangkat dan menetapkan TIM kelompok ahli dan tim penilai
pengabdian kepada masyarakat
6) Melakukan penggalangan sumber daya pengabdian kepada masyarakat
melalui kegiatan action research atau penerapan IPTEKS yang
bersinergi dengan industri, institusi pengguna serta pemerintahan pusat
dan daerah
c. Fungsi :
1) Memimpin dan mengendalikan semua kegiatan LPMD
2) Membina Kader Pembangunan Masyarakat (KPM) sebagai tenaga penggerak
pembangunan yang dinamis yang difungsikan dalam kepengurusan LPMD
3) Melaksanakan koordinasi terhadap seksi-seksi
2. SEKRETARIS
a. Tugas:
1) Membantu ketua dalam menyelenggarakan administrasi dan pelayanan
menjalankan program kerja LPMD
2) Mengkoordinasi dan membina SDM LPMD
3) Mengkoordinasi pelaksanaan kegiatan LPMD
4) Melakukan evaluasi dan pengendalian kegiatan LPMD
5) Menyusun laporan semester dan tahunan kegiatan LPMD
6) Membuat program kerja dalam membantu merealisasikan tugas-tugas
ketua
7) Melaksanakan urusan surat-menyurat secara intern maupun ekstern,
statistik, laporan kerumahtanggaan dan melaporkan ke pimipinan secara
periodik
8) Menggantikan posisis ketua saat tidak ada atau berhalangan
9) Mendokumenkan, menyelamatkan dan merahasiakan data-data dan
hal-hal lain yang dianggap penting
10) Menyusun jadwal program kegiatan pelaksanaan pengabdian kepada
masyarakat dan menyebarkan kepada pihak-pihak terkait
11) Mendokumentasikan dan mengolah data-data kegiatan LPMD dalam suatu
bentuk yang dapat dipahami publik
12) Memberikan dan menyiapkan data-data mengenai kelembagaan saat
dibutuhkan oleh pimpinan, pengawas, dan pihak-pihak yang berkepentingan
secara tepat dan akurat
13) Menerbitkan jurnal dan hasil-hasil pengabdian kepada masyarakat
14) Menyusun proposal program kerjasama dan perluasan pengembangan
penerapan IPTEKS baik ke dalam maupun keluar wilayah
15) Membuat sistem bank proposal pengabdian kepada masyarakat
16) Membuat jadwal koordinasi kegiatan pusat-pusat LPMD
17) Membuat jadwal koordinasi, pembinaan organisasi dan pengembangan
program pusat-pusat LPMD
18) Membuat perencanaan program kegiatan dan anggaran dana kepada ketua
LPMD
19) Membuat perencanaan, penyimpanan dan penyelamatan data dan investasi
barang dan sumber belajar lembaga LPMD
20) Membuat perencanaan peralatan dan sumber belajar yang dibutuhkan
21) Membuat laporan setiap akhir kegiatan di lembaga LPMD kepada atasan
dan pihak-pihak terkait
b. Wewenang :
1) Membuat Sistem Inforamsi Manajemen (SIM) yang dapat diakses
dengan mudah
2) Membuat sistem dokumentasi, penyelamatan dan penyebaran
(publikasi)
3) Menginforamsikan kegiatan pembinaan, pengembangan dan prosedur
penilaian pengabdian kepada masyarakat kepada pihak-pihak terkait
4) Membuat perencanaan program kerja dan instrumen penilaian untuk
melakukan Self Evaluation lembaga dan pusat-pusat pengabdian kepada
masyarakat
c. Fungsi :
1) Menyelenggarakan administrasi surat-menyurat, kearsipan dan
pendataan
2) Menyusun rencana dan laporan yang bersifat dari seluruh seksi
3) Melaksanakan tugas-tugas ketua bila berhalangan
4) Melaksanakan tugas tertentu yang diberikan oleh ketua
3. BENDAHARA
a. Tugas :
1) Menyelenggarakan administrasi keuangan dan menerima, menyimpan serta
menyerahkan uang/ surat berharga dan barang
2) Membantu ketua dalam menyelenggarakan adminitrasi keuangan program
kerja LPMD
3) Menyusun Laporan semester dan tahunan keuangan LPMD
b. Wewenang :
1) Membuat sistem informasi manajemen keuangan yang dapat diakses
dengan mudah
2) Membuat sistem dokumentasi, penyelamatan, keuangan LPMD
3) Membuat perencanaan keuangan LPMD
c. Fungsi :
1) Menyelenggarakan pembukuan, penyusunan laporan keuangan dan
penyimpanan keuangan
2) Mengadakan pencatatan swadaya gotong royong masyarakat dalam
pembangunan yang dinilai dengan uang
3) Melaksanakan tugas tertentu yang diberikan oleh ketua
TUGAS SEKSI-SEKSI
1. Seksi Agama (Bp. Agus Al-Hasby)
a. Mengkoordinasikan berbagai kegiatan partisipasi masyarakat menyangkut
usaha-usaha peningkatan kegiatan keagamaan
b. Penyuluhan tentang keberhasilan pembangunan melalui bahan dan pintu
(jalur) keagamaan
c. Membantu suksesnya pelaksanaan pembinaan mental agama
d. Penyuluhan tantang pembudayaan hidup bersih lahir dan batin
e. Membantu program pembinaan perkawinan sesuai dengan ketentuan
perundang-undangan yang berlaku
f. Membantu suksesnya program BP-4 dengan jalan menananmkan
kesadaran kepada warga desa akan arti mulia dan sucinya perkawinan serta
keluarga sejahtera
g. Mengisi hari raya keagamaan secara terarah, menuju kesdaran
toleransi umat beragama dan peningkatan usaha-usaha pembangunan
khususnya pembangunan sarana keagamaan
h. Mengarahkan penggunaan hasil zakat, infak dan shodaqoh serta
bantuan lain untuk fakir miskin dan keperluan pembangunan serta
meningkatkan sarana pendidikan sesuai dengan tuntutan agama
i. Kegiatan lain yang menyangkut keagamaan
2. Seksi Organisasi dan Kemitraan (Bp. Indra Indriawan, S.Pd)
a. Menghimpun perundang-undangan organisasi lembaga kemasyarakatan dan
menerapkan kedalam bentuk kegiatan dan mekanisme kerja organisasi
b. Mengadakan penyuluhan dan pembinaan tentang keorganisasian sesuai
dengan perundang-undangan yang berlaku
c. Membuat peraturan-peraturan organisasi yang sesuai dan tidak
bertentangan dengan peraturan yang ada
d. Meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap hukum dan
perundang-undangan yang berlaku
3. Seksi Keamanan dan Ketertiban (Bp. Mulyadi Aji Sarosa)
a. Meningkatkan kesadaran masyarakat untuk menciptakan suatu
kondisi yang aman dan tentram
b. Menunjang usaha peningkatan keamanan swakarsa dengan cara
mendirikan pos-pos penjagaan/ronda, memasang lampu-lampu penerangan di
tempat yang rawan, membentuk kesatuan hansip dan lain-lain
c. Pengkoordinasian kegiatan masyarakat dalam bidang penanggulangan
bencana alam, kegiatan AMD dan lain-lain
d. Meningkatkan kulaitas dan kuantitas keamanan
e. Mengikutsertakan masyarakat dalam pelatihan Hansip/ Wankamra
4. Seksi Pendidikan dan Keterampilan (Bp. Osim Suryana)
a. Memupuk dan mengembangkan aspirasi masyarakat terhasap kebudayaan
dan kegiatan rakyat yang terdapat di desa.
b. Membantu meningkatkan kegiatan di bidang pendidikan formal dan
nonformal di desa
c. Memberikan bimbingan dan pembinaan terhadap KPM, terutama dengan
memberikan kursus-kursus di desa
d. Membantu program wajib belajar dengan memberikan kursus/ pelatihan
keterampilan
e. Mengusahakan agar tidak terdapat anak-anak putus sekolah di tingkat
SD dengan jalan memberikan dorongan dan bimbingan terhadap orang tua
murid
f. Membantu secara aktif pemeliharaan gedung/madrasah dan lain-lain
yang ada di desa
g. Mengusahakan pembangunan atau menambah gedung sekolah/ masyarakat
h. Mengusahakan bantuan fasilitas seperlunya bagi para guru agar dapat
menjalankan tugasnya dengan baik
i. Membantu bantuan fasilitas seperlunya bagi para guru agar dapat
menjalankan tugasnya dengan baik
j. Melaksanakan kegiatan peningkatan pengetahuan dan
keterampilan terutama bagi para remaja putus sekolah
k. Pemberantasan tiga buta melalui kejar paket A
5. Seksi Pembangunan dan Lingkungan Hidup (Bp. Herman)
a. Membantu pelaksanaan program pemugaran perumahan yang sehat dan
bersih
b. Melaksanakan tata ruang desa yang teratur dan rapih
c. Kegiatan lain yang menyangkut perumahan dan lingkungan
d. Melaksanakan usaha/kegiatan bidang peningkatan kebersihan, keindahan
dan kesehatan serta penghijauan lingkungan hidup
e. Membuat dan mengatur pembuangan air limbah dan sampah
f. Memelihara kebersihan, keindahan dan kesehatan lingkungan
g. Melaksanakan penyuluhan tentang pelestarian lingkungan hidup
dan SDA
h. Melaksanakan gerakan penghijauan, pembuatan terasiring dan saluran
pengendalian dan penahan
6. Seksi Pemberdayaan Ekonomi & Kerakyatan (Bp. Ahmad
Ahim, SE)
a. Merencanakan, mendorong gerakan perbaikan/ rehabilitasi jalan atau
sarana perhubungan di desa
b. Merencanakan dan melaksanakan pembangunan dalam rangka perbaikan
prasarana/ sarana desa
c. Merencanakan dan melaksanakan pembangunan dalam rangka perbaikan
prasarana dan sarana pemasaran
d. Melaksanakan dan membangun perbaikan sarana dan prasarana lainnya
sertamengadakan pendataan
e. Menggalakan penumbuhan usaha ekonomi dan lumbung sesuai dengan
peraturan yang berlaku
f. Melakukan upaya peningkatan produksi peternakan, ternak besar
seperti kerbau, sapi dan lain-lain
g. Melaksanakan gerakan penyuluhan untuk kelompok usaha koperasi
khusunya KUD di pedesaan
h. Menggalakan kesadaran menyimpan hasil panen melalui lumbung desa
baik untuk benih maupun untuk pangan
7. Seksi Pemuda, Olah Raga, Seni dan Budaya (Bp. Itomo)
a. Melaksanakan penyuluhan untuk mengurangi arus perpindahan pemuda/
generasi muda dari desa ke kota dengan mengusahakan lapangan kerja,
seperti usaha bersama di bidang pertanian, usaha bersama di bidang
peningkatan kesejahteraan ekonomi masyarakat untuk masa depan
b. Membantu usaha pemerintah dalam mencegah dan menanggulangi kenakalan
remaja denga mengisi waktu luang untuk pengembangan bakat
c. Membantu mengembangkan karang taruna
d. Menghindarkan pemuda semaksimal mungkin dari minuman keras,
narkotika, judi dan lainnya dengan menyalurkan mereka kepada kegiatan
positif
e. Melibatkan pemuda semaksimal mungkin pada kegiatan pembangunan
desa
8. Seksi Kesejahteraan Sosial (Bp. Narta)
a. Melaksanakan bimbingan dan penyuluhan sosial di lingkungan
masyarakat
b. Menggalakan semangat kebersamaan dan kesetiakawanan sosial
c. Menggalakan arisan/ gotong royong pembuatan rumah panti jompo dan
tidak mampu
d. Memberikann latihan keterampilan dan memberikan pinjaman modal kerja
bagi golongan masyarakat tidak mampu dan masyarakat tuna karya
e. Berusaha semaksimal mungkin secara gotong royong untuk membiayai
pendidikan anak-anak sekolah yang kurang mampu
f. Membatasi pemborosan pesta adat di daerah agar tidak
memberatkan masyarakat
g. Melaksanakan penaggulangan masalah sosial antara lain : anak
terlantar, penderita cacat fisik mental
h. Melaksanakan kegiatan pelayanan sosial lainnya
i. Sumbangan kematian
9. Seksi Kesehatan dan Kependudukan (Bp. Ukar)
a. Membantu pengelolaan Posyandu dalam upaya melaksanakan program
pelayanan kesehatan ibu dan anak, KB, penanggulangan diare dan imunisasi
b. Menanggulangi penyakit menular dan mengadakan vaksinasi
c. Melaksanakan gerakan kebersihan tempat mandi, cuci dan MCK
d. Melaksanakan penyluhan penggunaan air bersih untuk kebutuhan
rumah tangga
e. Penyuluhan dan pencegahan serta penanggulangan muntah berak
f. Bimbingan dan penyluhan gerakan hidup sehat dan keluarga sehat
g. Latihan kader kesehatan, gizi dan kader KB
h. Meningkatkan pengetahuan tentang makanan bergizi
i. Pengumpulan data angka-angka kematian bayi
j. Menyertakan dukun bayi dalam latihan pertolongan pertama
10. Seksi Pemberdayaan Perempuan (Ibu Umi Kulsum, S.Pd)
a. Melaksanakan bimbingan dan pembinaan tentang peranan wanita sebagai
ibu rumah tangga, wakil suami dan sebagai pendidik putera-puterinya
b. Memberikan ceramah tentang wanita karier didalam posisinya tetap
sabagai ibu rumah tangga, wakil suami dan pendidik putera-puterinya
didalam keluarga
c. Mengkoordinasi motivasi dan menggerakan masyarakat melalui keluarga
dalam rangka pelaksanaan 10 program pokok PKK dan program-program
pemerintah lainnya
d. Mengkoordinasi perencanaan dan pelaksanaan pembangunan
program-program pemerintah lainnya
e. Menampung aspirasi keluarga dalam rangka pembangunan
f. Pelaksanaan kegiatan Posyandu dan KB
g. Memasyarakatkan makanan sehat terutama bagi anaka balita, orang
sakit dan wanita hamil
h. Pelaksanaan cerdas tangkas, saresehan tentang keluarga bahagia
dan sejahtera
i. Memasyarakatkan makanan non beras dengan berbagai resepnya
j. Kegiatan lain yang berhubungan dengan kesejahteraan keluarga
Copy and WIN : http://bit.ly/copynwin
Copy and WIN : http://bit.ly/copynwin
TUGAS POKOK DAN FUNGSI
PENGURUS LPM
1. KETUA
a. Tugas:
Sebagai pemimpin dan penanggungjawab LPMD
Merencanakan dan mengarahkan kegiatan pengabdian kepada masyarakat
sebagai penerapan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni, yang
berorientasi pada kebutuhan masyarakat, paradigma, visi, misi untuk
mengangkat Citra Wilayah
Meningkatkan mutu pengabdian kepada masyarakat secara berkelanjutan
melalui program pengabdian unggulan
Memfasilitasi sarana dan prasarana pengabdian kepada masyarakat yang
mudah diakses dan dimanfaatkan oleh masyarakat pengguna
Mengembangkan kapasitas pengelolaan pada pusat-pusat pengabdian
Melaksanakan penilaian dan konsolidasi dalam rangka meningkatkan
relevansi, keberlangsungan efesiensi dan akuntabilitas
Menyelenggarakan penerapan standar mutu pengabdian kepada
masyarakat dan akreditasi kopetensi sarana dan prasarana LPMD
Menyusun, melaksanakan dan mengevaluasi berkelanjutan visi, misi,
tujuan, sasaran dan kebijakan pengabdian kepada masyarakat
Menyusun, melaksanakan dan mengevaluasi berkelanjutan pedoman
pelaksanaan pengabdian kepada masyarakat
Menyusun, melaksanakan dan mengevaluasi berkelanjutan pola
organisasi dan tata kerja pusat-pusat pengabdian kepada masyarakat
Menyusun, melaksanakan dan mengevaluasi berkelanjutan program
peningkata kualitas pembinaan, pengembangan dan jaringan pengabdian
kepada masyarakat
Membuat program pengembangan pengabdian kepada masyarakat penerapan
ilmu keagamaan, ilmu pengetahuan, teknologi dan/atau seni tertentu untuk
menunjang pengembangan konsep pembangunan nasional, wilayah dan/atau
daerah, pengembangan sistem pendidikan dan pengembangan
Menyusun, melaksanakan dan mengevaluasi berkelanjutan Prosedur dan
standar penilaian kegiatan pengabdian kepada masyarakat
Menyelenggarakan program kemitraan dan pemberdayaan UKM usaha kecil
dan menengah serta pemerintah daerah
Menyelenggarakan pelayanan masyarakat sebagai katalisator
pengembangan masyarakat madani
Melaporkan pertanggungjawaban pelaksanaan kegiatan kepada pemerintah
setempat
b. Wewenang:
1) Mengendalikan tenaga administrasi, sumber daya manusia, dan sumber
dana yang diperlukan
2) Membuat budget planning terhadap kegiatan lembaga penelitian dan
melakukan kontrol
3) Merekomendasi dan mengajukan proposal penerapan IPTEKS kepada
lembaga instansi lain yang dituju setelah dilakukan uji kaulifikasi
4) Melakukan pemantauan/monitoring dan evaluasi pelaksanaan pengabdian
kepada masyarakat
5) Mengangkat dan menetapkan TIM kelompok ahli dan tim penilai
pengabdian kepada masyarakat
6) Melakukan penggalangan sumber daya pengabdian kepada masyarakat
melalui kegiatan action research atau penerapan IPTEKS yang
bersinergi dengan industri, institusi pengguna serta pemerintahan pusat
dan daerah
c. Fungsi :
1) Memimpin dan mengendalikan semua kegiatan LPMD
2) Membina Kader Pembangunan Masyarakat (KPM) sebagai tenaga penggerak
pembangunan yang dinamis yang difungsikan dalam kepengurusan LPMD
3) Melaksanakan koordinasi terhadap seksi-seksi
2. SEKRETARIS
a. Tugas:
1) Membantu ketua dalam menyelenggarakan administrasi dan pelayanan
menjalankan program kerja LPMD
2) Mengkoordinasi dan membina SDM LPMD
3) Mengkoordinasi pelaksanaan kegiatan LPMD
4) Melakukan evaluasi dan pengendalian kegiatan LPMD
5) Menyusun laporan semester dan tahunan kegiatan LPMD
6) Membuat program kerja dalam membantu merealisasikan tugas-tugas
ketua
7) Melaksanakan urusan surat-menyurat secara intern maupun ekstern,
statistik, laporan kerumahtanggaan dan melaporkan ke pimipinan secara
periodik
8) Menggantikan posisis ketua saat tidak ada atau berhalangan
9) Mendokumenkan, menyelamatkan dan merahasiakan data-data dan
hal-hal lain yang dianggap penting
10) Menyusun jadwal program kegiatan pelaksanaan pengabdian kepada
masyarakat dan menyebarkan kepada pihak-pihak terkait
11) Mendokumentasikan dan mengolah data-data kegiatan LPMD dalam suatu
bentuk yang dapat dipahami publik
12) Memberikan dan menyiapkan data-data mengenai kelembagaan saat
dibutuhkan oleh pimpinan, pengawas, dan pihak-pihak yang berkepentingan
secara tepat dan akurat
13) Menerbitkan jurnal dan hasil-hasil pengabdian kepada masyarakat
14) Menyusun proposal program kerjasama dan perluasan pengembangan
penerapan IPTEKS baik ke dalam maupun keluar wilayah
15) Membuat sistem bank proposal pengabdian kepada masyarakat
16) Membuat jadwal koordinasi kegiatan pusat-pusat LPMD
17) Membuat jadwal koordinasi, pembinaan organisasi dan pengembangan
program pusat-pusat LPMD
18) Membuat perencanaan program kegiatan dan anggaran dana kepada ketua
LPMD
19) Membuat perencanaan, penyimpanan dan penyelamatan data dan investasi
barang dan sumber belajar lembaga LPMD
20) Membuat perencanaan peralatan dan sumber belajar yang dibutuhkan
21) Membuat laporan setiap akhir kegiatan di lembaga LPMD kepada atasan
dan pihak-pihak terkait
b. Wewenang :
1) Membuat Sistem Inforamsi Manajemen (SIM) yang dapat diakses
dengan mudah
2) Membuat sistem dokumentasi, penyelamatan dan penyebaran
(publikasi)
3) Menginforamsikan kegiatan pembinaan, pengembangan dan prosedur
penilaian pengabdian kepada masyarakat kepada pihak-pihak terkait
4) Membuat perencanaan program kerja dan instrumen penilaian untuk
melakukan Self Evaluation lembaga dan pusat-pusat pengabdian kepada
masyarakat
c. Fungsi :
1) Menyelenggarakan administrasi surat-menyurat, kearsipan dan
pendataan
2) Menyusun rencana dan laporan yang bersifat dari seluruh seksi
3) Melaksanakan tugas-tugas ketua bila berhalangan
4) Melaksanakan tugas tertentu yang diberikan oleh ketua
3. BENDAHARA
a. Tugas :
1) Menyelenggarakan administrasi keuangan dan menerima, menyimpan serta
menyerahkan uang/ surat berharga dan barang
2) Membantu ketua dalam menyelenggarakan adminitrasi keuangan program
kerja LPMD
3) Menyusun Laporan semester dan tahunan keuangan LPMD
b. Wewenang :
1) Membuat sistem informasi manajemen keuangan yang dapat diakses
dengan mudah
2) Membuat sistem dokumentasi, penyelamatan, keuangan LPMD
3) Membuat perencanaan keuangan LPMD
c. Fungsi :
1) Menyelenggarakan pembukuan, penyusunan laporan keuangan dan
penyimpanan keuangan
2) Mengadakan pencatatan swadaya gotong royong masyarakat dalam
pembangunan yang dinilai dengan uang
3) Melaksanakan tugas tertentu yang diberikan oleh ketua
TUGAS SEKSI-SEKSI
1. Seksi Agama (Bp. Agus Al-Hasby)
a. Mengkoordinasikan berbagai kegiatan partisipasi masyarakat menyangkut
usaha-usaha peningkatan kegiatan keagamaan
b. Penyuluhan tentang keberhasilan pembangunan melalui bahan dan pintu
(jalur) keagamaan
c. Membantu suksesnya pelaksanaan pembinaan mental agama
d. Penyuluhan tantang pembudayaan hidup bersih lahir dan batin
e. Membantu program pembinaan perkawinan sesuai dengan ketentuan
perundang-undangan yang berlaku
f. Membantu suksesnya program BP-4 dengan jalan menananmkan
kesadaran kepada warga desa akan arti mulia dan sucinya perkawinan serta
keluarga sejahtera
g. Mengisi hari raya keagamaan secara terarah, menuju kesdaran
toleransi umat beragama dan peningkatan usaha-usaha pembangunan
khususnya pembangunan sarana keagamaan
h. Mengarahkan penggunaan hasil zakat, infak dan shodaqoh serta
bantuan lain untuk fakir miskin dan keperluan pembangunan serta
meningkatkan sarana pendidikan sesuai dengan tuntutan agama
i. Kegiatan lain yang menyangkut keagamaan
2. Seksi Organisasi dan Kemitraan (Bp. Indra Indriawan, S.Pd)
a. Menghimpun perundang-undangan organisasi lembaga kemasyarakatan dan
menerapkan kedalam bentuk kegiatan dan mekanisme kerja organisasi
b. Mengadakan penyuluhan dan pembinaan tentang keorganisasian sesuai
dengan perundang-undangan yang berlaku
c. Membuat peraturan-peraturan organisasi yang sesuai dan tidak
bertentangan dengan peraturan yang ada
d. Meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap hukum dan
perundang-undangan yang berlaku
3. Seksi Keamanan dan Ketertiban (Bp. Mulyadi Aji Sarosa)
a. Meningkatkan kesadaran masyarakat untuk menciptakan suatu
kondisi yang aman dan tentram
Copy and WIN : http://bit.ly/copynwin
Copy and WIN : http://bit.ly/copynwin
Tidak ada komentar:
Posting Komentar