Minggu, 29 Maret 2015

Rajadesa: PENGAMBILAN SUMPAH JABATAN STAP DESA RAJADESA

Rajadesa: PENGAMBILAN SUMPAH JABATAN STAP DESA RAJADESA: Semoga dengan di angkatnya bapak Tata Priatna sebagai Sekdes Desa Rajadesa dan Ibu Eny sebagai kaur Keuangan di Pemerintahan Desa Rajades...

Senin, 23 Maret 2015

SURAT DOMISILI


   
PEMERINTAH KABUPATEN CIAMIS
KECAMATAN RAJADESA
KEPALA DESA RAJADESA
Alamat : jalan Raya Rajadesa Nomor : 60 Tlp : ( 0265)2795931
                                             RAJADESA              Kode Pos 46254


 

SURAT KETERANGAN DOMISILI
Nomor   :    331 / …………  -Pem



         Yang bertanda tangan dibawah ini Kepala  Desa Rajadesa Kecamatan Rajadesa 
Menyatakan/menerangkan bahwa :
Nama Kelompok         :
Jenis Kegiatan             :
NamaDirektur             :
                        Alamat            Sekertariat      :
                                                  
            Kelompok  tersebut benar-benar berada di Desa kami tepatnya di Dusun ………………  RT     RW        Desa ………………..  
            Demikian surat keterangan ini kami buat dengan sebenarnya dan untuk digunakan sebagaimana mestinya.


Rajadesa 07 Desember  2013
Kepala Desa Rajadesa





PURWODIREJO

LOGO PEMERINTAHAN DESA RAJADESA


PENGAMBILAN SUMPAH JABATAN STAP DESA RAJADESA

Semoga dengan di angkatnya bapak Tata Priatna sebagai Sekdes Desa Rajadesa dan Ibu Eny sebagai kaur Keuangan di Pemerintahan Desa Rajadesa akan membawa kecerahan dan kemajuan Desa Rajadesa di segala Bidang. semoga dengan pengangkatan ini mereka bisa bekerja sama dengan staf lainnya dan dengan berbagi Lembaga yang ada di Desa.
Bagi Pemerintahan Desa Rajadesa, Pengangkatan stap seorang wanita merupakan sejarah pertama, semoga dengan munculnya orang - orang baru di pemerintahan desa rajadesa, akan membawa ke arah kemajuan desa.

Rajadesa


Selasa, 17 Maret 2015

Rajadesa: KEPALA DESA RAJADESA

Rajadesa: KEPALA DESA RAJADESA:

KEPALA DESA RAJADESA

P


3 Faktor yang Menentukan Kemajuan Desa

1. Potensi Desa

Potensi desa terdiri dari sumber daya alam dan sumber daya manusia. Sumber daya alam kebanyakan berada di sektor agraris. Sedangkan sumber daya manusia mencakup kualitas pendidikan masyarakat dan aparat pemerintah desa. Selain itu, potensi di sektor pariwisata terkadang dapat memajukan desa.

2. Hubungan dengan Daerah Lain

Sama halnya dengan manusia, sebuah desa tidak dapat berdiri sendiri sepenuhnya tanpa kerjasama dengan daerah lain. Hubungan atau interaksi dapat terjadi antara sesama desa maupun desa dengan kota. Hubungan dapat dilakukan melalui jaringan komunikasi dan transportasi yang memadai.

3. Lokasi Desa

Letak desa juga menentukan kemajuan sebuah desa. Jika lokasinya berdekatan dengan daerah yang lebih maju, maka desa tersebut akan lebih berkembang. Tentu saja ini harus didukung dengan sarana transportasi yang memadai. Selain itu, lokasi desa juga menentukan potensi yang dimiliki desa.

Rajadesa: Sejarah LPM

Rajadesa: Sejarah LPM: LPM atau Lembaga Pemberdayaan Masyarakat didirikan melalui forum Musyawarah Temu LKMD Tingkat Nasional di Bandung yang dilaksanakan pada ...

Rajadesa: Sejarah LPM

Rajadesa: Sejarah LPM: LPM atau Lembaga Pemberdayaan Masyarakat didirikan melalui forum Musyawarah Temu LKMD Tingkat Nasional di Bandung yang dilaksanakan pada ...

Sejarah LPM


LPM atau Lembaga Pemberdayaan Masyarakat didirikan melalui forum Musyawarah Temu LKMD Tingkat Nasional di Bandung yang dilaksanakan pada tanggal 18-21 Juli 2000. Forum Musyawarah Temu LKMD tersebut difasilitasi sepenuhnya oleh Menteri Dalam Negeri, Gubernur dan Bupati / Walikota se Indonesia dengan menghadirkan perwakilan LKMD yang dipilih dari provinsi dengan membawa mandat penuh untuk mempelajari, menelaah tentang kedudukan lembaga kemasyarakatan yang ada di Desa / Kelurahan dan untuk membuat kesapakatan-kesepakatan yang akhirnya terjadi kesepakatan nasional yang dicetuskan dalam bentuk Deklarasi dan akhirnya dikenal dengan sebutan DEKLARASI BANDUNG. Deklarasi Bandung memuat 2 (dua) hal yang sangat fundamental yakni:
1. Mengubah nama Lembaga Ketahanan Msyarakat Desa (LKMD) menjadi Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM)
2. Terbentuknya Asosiasi LPM secara nasional dengan diawali terbentuknya Dewan Pimpinan Pusat Asosiasi LPM.
SIFAT
1. LPM adalah lembaga independent non partisan dan tidak melakukan kegiatan politik praktis.
2. LPM adalah mitra Pemerintah Desa / Kelurahan dalam sub sistem pembangunan
3. LPM adalah lembaga profesional dan operasional yang tersurat dalam struktur organisasinya dan tersirat dalam tupoksinya.
KEDUDUKAN LPM bekedudukan di Desa / Kelurahan di seluruh Indonesia (UU No 32/2004 Tentang Pemerintah Daerah, pasal 127 ayat 3 & 8 untuk kelurahan dan pasal 211 ayat 1 untuk Desa berikut ayat-ayat penjelasannya). LPM adalah mitra pemerintah dalamsub sistem pembangunan (pasal 211 ayat 2). DASAR HUKUM
1. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.
2. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Pemerintahan Pusat dan Pemerintah Daerah>
3. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1985 tentang Organisasi Kemasyarakatan.
4. Keppres Nomor 49 Tahun 2001 tentang Penataan LKMD atau sebutan lain.
5. Permendagri Nomor 5 Tahun 2007 tentang Pemantaan Lembaga Kemasyarakatan.
6. Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Asosiasi LPM 2005.

Senin, 16 Maret 2015

KEDUDUKAN TUGAS DAN FUNGSI LPM DESA

KEDUDUKAN TUGAS DAN FUNGSI
a. Kedudukan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (lpm) tingkat Desa / Kelurahan berkedudukan di Desa / Kelurahan
b. Tugas Lembaga Pemberdayaan Masyarakat
….1. Menyusun rencana pembangunan yang berpartisipatif
….2. Menggerakkan swadaya gotong royong masyarakat
….3. Melaksanakan pengedalian pembangunan
c. LPM sebagai mitra kerja Pemerintahan, berfungsi:
1. Penanaman dan pemupukan rasa persatuan dan kesatuan ….masyarakat desa / kelurahan
2. Pengkoordinasian perencanaan pembangunan
3. Sebagai wadah partisipasi masyarakat dalam perencanaan ….pelaksanaan dan pengendalian pembangunan
4. Menggali serta memanfaatkan potensi dan menggerakkan ….swadaya gotong royong masyarakat untuk pembangunan
5. sebagai media komunikasi antara masyarakat dengan ….pemerintah dan antar masyarakat itu sendiri
6. Memberdayakan dan menggerakkan potensi pemuda ….dalam pembangunan
7. Mendorong mendirikan dan memberdayakan peran wanita ….dalam mewujudkan kesejahteraan keluarga
8. Membangun kerjasama antar lembaga yang ada di ….masyarakat dalam rangka meningkatkan pembangunan ….ekonomi kerakyatan untuk meningkatkan taraf hidup

BPD mempunyai tugas dan wewenang

        BPD mempunyai tugas dan wewenang :
a.    membahas rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa;
b.    melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan Peraturan Desa dan Peraturan Kepala 
       Desa;
c.    mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian Kepala Desa;
d.    membentuk Panitia Pemilihan Kepala Desa;
e.    menggali, menampung, menghimpun, merumuskan dan menyalurkan aspirasi
      masyarakat;
f.    memberi persetujuan pemberhentian/ pemberhentian sementara Perangkat Desa;
g.   menyusun tata tertib BPD

Majunya Desa Tergantung Pemerintah dan Rakyatnya

Majunya Desa Tergantung Pemerintah dan Rakyatnya