1. Mengubah nama Lembaga Ketahanan Msyarakat Desa (LKMD) menjadi Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM)
2. Terbentuknya Asosiasi LPM secara nasional dengan diawali terbentuknya Dewan Pimpinan Pusat Asosiasi LPM.
SIFAT
1. LPM adalah lembaga independent non partisan dan tidak melakukan kegiatan politik praktis.
2. LPM adalah mitra Pemerintah Desa / Kelurahan dalam sub sistem pembangunan
3. LPM adalah lembaga profesional dan operasional yang tersurat dalam struktur organisasinya dan tersirat dalam tupoksinya.
KEDUDUKAN LPM bekedudukan di Desa / Kelurahan di seluruh Indonesia (UU No 32/2004 Tentang Pemerintah Daerah, pasal 127 ayat 3 & 8 untuk kelurahan dan pasal 211 ayat 1 untuk Desa berikut ayat-ayat penjelasannya). LPM adalah mitra pemerintah dalamsub sistem pembangunan (pasal 211 ayat 2). DASAR HUKUM
1. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.
2. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Pemerintahan Pusat dan Pemerintah Daerah>
3. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1985 tentang Organisasi Kemasyarakatan.
4. Keppres Nomor 49 Tahun 2001 tentang Penataan LKMD atau sebutan lain.
5. Permendagri Nomor 5 Tahun 2007 tentang Pemantaan Lembaga Kemasyarakatan.
6. Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Asosiasi LPM 2005.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar