BPD mempunyai tugas dan wewenang :
a. membahas rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa;
b. melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan Peraturan Desa dan Peraturan Kepala
Desa;
c. mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian Kepala Desa;
d. membentuk Panitia Pemilihan Kepala Desa;
e. menggali, menampung, menghimpun, merumuskan dan menyalurkan aspirasi
masyarakat;
f. memberi persetujuan pemberhentian/ pemberhentian sementara Perangkat Desa;
g. menyusun tata tertib BPD
Tidak ada komentar:
Posting Komentar