Badan Permusyawaratan Desa (BPD)
Namun setelah UU No. 22 Tahun 1999 diganti dengan UU No. 32 Tahun 2004
maka nama perwakilan berganti menjadi permusyawaratan. BPD timbul dari,
oleh, dan untuk masyarakat desa. Hal ini sebagaimana dijelaskan dalam
Undang-undang nomor 32 tahun 2004 tentang pemerintahan Daerah pasal 209
menyebutkan “Badan Permusyawaratan Desa (BPD) berfungsi menetapkan
peraturan desa bersama kepala desa, menampung dan menyalurkan aspirasi
masyarakat”.
BPD adalah Badan permusyawaratan rakyat di desa yang terdiri dari ketua
RW, pemangku adat, tokoh masyarakat atau agama dan lainnya. Badan ini
adalah sebagai badan permusyawaratan di desa yang merupakan wahana untuk
melaksanakan demokrasi berdasarkan Pancasila. BPD terbentuk sebagai
salah satu implementasi daripada Undang-undang nomor 22 tahun 1999
tentang pemerintahan daerah yang erat kaitannya dengan pemerintahan desa
di kenal dengan sebutan Badan Perwakilan Desa.
Berdasarkan atas pergantian UU tersebut dengan UU Nomor 32 tahun 2004
maka kata perwakilan diganti dengan permusyawaratan, dengan demikian BPD
berganti nama menjadi Badan Permusyawaratan Desa. Sesuai dengan
fungsinya, maka BPD ini dapat dikatakan sebagai lembaga kemasyarakatan.
Karena berkisar pada pemikiran pokok yang dalam kesadaran masyarakat.
Hal ini sejalan dengan ungkapan Soekanto (2004:219) sebagai berikut.
Suatu lembaga kemasyarakatan yang bertujuan untuk memenuhi kedudukan
pokok manusia pada dasarnya mempunyai berbagai fungsi yaitu:
- Memberikan pedoman pada anggota masyarakat, bagaimana mereka harus bertingkahlaku atau bersikap sesuai dengan kedudukannya menghadapi masalah dalam masyarakat yang menyangkut kebutuhan mesyarakat.
- Menjaga keutuhan masyarakat.
- Memberikan pedoman kepada masyarakat untuk mengadakan sistem pengendalian sosial. Artinya sistem pengawasan masyarakat terhadap tingkah laku anggotanya.
Sebagai wahana demokrasi di desa, anggota BPD dipilih dari dan oleh
penduduk desa yang telah memenuhi persyaratan. Sedangkan pimpinan BPD
dipilih dari dan oleh anggota BPD sendiri. Hal ini disesuaikan dengan
jumlah anggota BPD ditentukan berdasarkan jumlah perorangan penduduk
desa. Sebagai dasar hukum pembentukan BPD adalah:
- Undang-Undang Nomor 22 tahun 1999.
- Undang-Undang Nomor 25 tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah.
- Keputusan Presiden nomor 44 tahun 1999 tentang Teknik Penyusunan Peraturan Perundang-undangan dan bentuk Rancangan Undang-Undang, Rancangan Peraturan Pemerintah dan Rancangan Keputusan Presiden.
- Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 tahun 1999 tentang Pedoman Umum Pengaturan mengenai Desa.
- Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Garut Nomor 7 tahun 2006 tentang Pembentukan Badan Permusyawaratan Desa.
b. Tugas Badan Permusyawaratan Desa
Secara yuridis tugas Badan Permusyawaratan Desa (BPD) mengacu kepada Undang-Undang Nomor 32 tahun 2004, sebagai berikut:
- Membentuk panitia pemilihan Kepala Desa, dalam melaksanakan pemilihan kepala desa, BPD berhak membentuk panitia pemilihan kepala desa sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten.
- Mengusulkan dan menetapkan calon terpilih kepala desa. Dalam hal ini masyarakat mengetahui calon terpilih yang akan mereka pilih dalam waktu pemilihan, diharapkan masyarakat mengenal watak, karakter serta latar belakang pendidikan dan sosial lainnya secara utuh.
- Bilamana kinerja kepala desa telah menyimpang dari ketentuan yang telah digariskan atau telah habis masa jabatannya, maka kepala desa tersebut oleh BPD diusulkan untuk diberhentikan.
- Kepala desa mengajukan rancangan peraturan desa kepada BPD, dan bersama-sama BPD untuk membahas dalam rapat paripurna, sesuai dengan tata tertib yang dimiliki BPD. BPD dengan tugas dan wewenangnya ikut serta untuk menyetujui atau mengesahkan, dan kepala desa melaksanakan peraturan desa, dan keputusan desa setelah ada persetujuan dari kedua belah pihak.
- Kepala desa mengajukan Rancangan APBDes kepada BPD untuk disahkan menjadi APBDes dalam kurun waktu satu tahun anggaran. Karena dengan anggaran, pemerintahan desa dapat berjalan untuk membangun sarana dan prasarana umum.
- BPD menjalankan pengawasan terhadap jalannya roda pemerintahan desa yang dilaksanakan oleh kepala desa. Pengawasan BPD berupa: a. PERDES dan peraturan Perundang-undangan lainnya, b. Pelaksanaan peraturan Pelaksanaan -peraturan dan keputusan desa, c. Kebijakan pemerintahan desa’ d. Pelaksanaan kerjasama.
- Pertimbangan dan saran-saran dari BPD terdapat pemerintahan desa dan masyarakat, selalu dijaga agar segala kepercayaan serta dukungan tetap ada, sehingga kepala desa selalu dan sungguh-sungguh untuk melaksanakan tugas dengan penuh rasa tanggung jawab.
- Segala aspirasi masyarakat khususnya dalam bidang pembangunan, BPD diharapkan dengan rasa loyalitas mengakui, menampung dan mengayomi masyarakat dengan rasa penuh tanggung jawab dan kerjasama yang baik.
c. Fungsi Dan Peran Badan Permusyawaratan Desa
Permusyawaratan Desa sangat diharapakan oleh masyarakat desa, karena
dengan adanya lembaga tersebut semua aspirasi dan kehendak masyarakat
akan tersalurkan. Oleh sebab itu, setiap individu yang terpilih menjadi
anggota Badan Permusyawaratan Desa harus mampu mawakili masing-masing
daerah yang memilihnya. Aneka macam peranan yang melekat pada seseorang,
menurut Soekanto (2004:372) merupakan peranan bagi individu dalam
masyarakat dalam hal:
- Bahwa peranan-peranan tersebut harus dalikukan apabila struktur masyarakat hendak dipertahankan kelangsungannya.
- Peranan tersebut seyogyanya dilakukan pada individu-individu yang oleh masyarakat dianggap mampu melaksanakannya.
- Melaksanakannya memerlukan pengorbanan dari kepentingan- kepentingan pribadi yang terlalu Dalam masyarakat, kadang kala individu yang tidak mampu melaksanakan peranannya karena untuk banyak.
- Apabila semua orang sanggup dan mampu melaksanakan perannya, belum tentu masyarakat akan dapat memberikan peluang-peluang yang seimbang bahkan seringkali masyarakat terpaksa membatasi peluang peluang tersebut.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar