Desa Rajadesa – kepala Desa
Rajadesa , PURWODIREJO mengatakan LPM memiliki peranan dalam memajukan
pembangunan di segala sektor.
"Kalau
diperhatikan dari tugas dan fungsi, LPM memiliki peranan penting dalam
pembangunan khususnya di desa," ujar dia di kantor Desa Rajadesa.
Ia mengatakan,
keberadaan LPM telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
pemerintahan daerah khususnya pasal 127 ayat (8) merupakan lembaga
kemasyarakatan yang berada di tingkat kelurahan/desa yang bertugas sebagai
mitra pemerintah dalam merencanakan, melaksanakan dan mengendalikan
pembangunan.
Selain itu pasal 211
bahwa LPM adalah lembaga kemasyarakatan yang menjadi perencana, pelaksana dan
pengendali pembangunan ditingkat desa.
Selanjutnya pada
Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang pemerintahan desa juga memuat
soal LPM merupakan mitra pemerintah dalam penyusunan pembangunan dalam bentuk
partisipatif.
Dia ( Kepala Desa
Rajadesa ) mengakui keberadaan LPM dengan kepeminpinan Joko S Priyono semakin menunjukkan diri sebagai lembaga yang
benar-benar memberdayakan masyarakat.
"Jadi LPM ini
adalah lembaga kemasyarakatan di desa dan kelurahan yang merencanakan pembangunan,"
kata Purwodirejo kepala Desa Rajadesa.
Ia mengatakan, LPM
harus benar-benar berkomitmen dapat memberdayakan masyarakat karena fungsinya
adalah memperhatikan kerangka logis atau potret di desa untuk memetakan
potensi-potensi yang belum tercover oleh pemerintah.
LPM, katanya, merupakan
lembaga perencana pembangunan yang diusulkan melalui musyawarah perencanaan
pembangunan (musrenbang) sebagai pengejewantahan partisipasi masyarakat
sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang sistem perencanaan
pembangunan nasional.
Menurut dia, untuk
menjalankan sistem perencanaan pembangunan nasional tersebut maka LPM memiliki
beberapa pendekatan diantaranya pendekatan politis yang artinya tuangan visi
misi pemerintahan dari pusat hingga ke tingkat desa dituangkan dalam rencana
pembangunan lima tahunan.
"Pendekatan
teknokrat dimana perencanaan pembangunan disusun oleh pemerintah daerah.
Pendekatan partisipatif yang disusun oleh LPM melalui top down dan buttom
up," ujarnya.
"Pengurus LPM
harus menunjukkan diri dan berkontribusi positif bagi pembangunan di daerahnya
dengan langkah awal memberikan pelatihan teknis kepada anggota dan masyarakat
agar mampu melaksanakan tugas dan fungsinya," terang dia.
Khusus LPM, selalu
dilibatkan oleh pemerintah Desa Rajadesa dalam menyusun program pembangunan dan
beberapa kegiatan lainnya yang berkaitan dengan rencana pembangunan.di Desa
Rajadesa.” Ujar kepala Desa Purwodirejo.
(*)