Sabtu, 21 Mei 2016

LPM Berperan Aktif Dalam Memajukan Pembangunan Desa

Desa Rajadesa – kepala Desa Rajadesa , PURWODIREJO mengatakan LPM memiliki peranan dalam memajukan pembangunan di segala sektor.
"Kalau diperhatikan dari tugas dan fungsi, LPM memiliki peranan penting dalam pembangunan khususnya di desa," ujar dia di kantor Desa Rajadesa.
Ia mengatakan, keberadaan LPM telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang pemerintahan daerah khususnya pasal 127 ayat (8) merupakan lembaga kemasyarakatan yang berada di tingkat kelurahan/desa yang bertugas sebagai mitra pemerintah dalam merencanakan, melaksanakan dan mengendalikan pembangunan.
Selain itu pasal 211 bahwa LPM adalah lembaga kemasyarakatan yang menjadi perencana, pelaksana dan pengendali pembangunan ditingkat desa.
Selanjutnya pada Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang pemerintahan desa juga memuat soal LPM merupakan mitra pemerintah dalam penyusunan pembangunan dalam bentuk partisipatif.
Dia ( Kepala Desa Rajadesa ) mengakui keberadaan LPM dengan kepeminpinan Joko S Priyono  semakin menunjukkan diri sebagai lembaga yang benar-benar memberdayakan masyarakat.
"Jadi LPM ini adalah lembaga kemasyarakatan di desa dan kelurahan yang merencanakan pembangunan," kata Purwodirejo kepala Desa Rajadesa.
Ia mengatakan, LPM harus benar-benar berkomitmen dapat memberdayakan masyarakat karena fungsinya adalah memperhatikan kerangka logis atau potret di desa untuk memetakan potensi-potensi yang belum tercover oleh pemerintah.
LPM, katanya, merupakan lembaga perencana pembangunan yang diusulkan melalui musyawarah perencanaan pembangunan (musrenbang) sebagai pengejewantahan partisipasi masyarakat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang sistem perencanaan pembangunan nasional.
Menurut dia, untuk menjalankan sistem perencanaan pembangunan nasional tersebut maka LPM memiliki beberapa pendekatan diantaranya pendekatan politis yang artinya tuangan visi misi pemerintahan dari pusat hingga ke tingkat desa dituangkan dalam rencana pembangunan lima tahunan.
"Pendekatan teknokrat dimana perencanaan pembangunan disusun oleh pemerintah daerah. Pendekatan partisipatif yang disusun oleh LPM melalui top down dan buttom up," ujarnya.
"Pengurus LPM harus menunjukkan diri dan berkontribusi positif bagi pembangunan di daerahnya dengan langkah awal memberikan pelatihan teknis kepada anggota dan masyarakat agar mampu melaksanakan tugas dan fungsinya," terang dia.

Khusus LPM, selalu dilibatkan oleh pemerintah Desa Rajadesa dalam menyusun program pembangunan dan beberapa kegiatan lainnya yang berkaitan dengan rencana pembangunan.di Desa Rajadesa.” Ujar kepala Desa Purwodirejo.  (*)

Tidak ada komentar: