MAKSUD DIBENTUK LPMD
Untuk membantu Pemerintah Desa dalam memberdayakan masyarakat desa
pada berbagai aspek pembangunan.
TUJUAN DIBENTUK LPMD
Untuk mewujudkan lembaga teknis yang merupakan mitra Pemerintah Desa dalam hal menyelenggarakan perencanaan,
pelaksanaan dan pengendalian kegiatan pemberdayaan masyarakat di bidang pembangunan.
PEMBENTUKAN LPMD
Dilakukan atas prakarsa
masyarakat setempat yang difasilitasi pemerintah desa melalui musyawarah dan
mufakat.
Musyawarah
pembentukan LPMD melibatkan unsur – unsur masyarakat yang
terdiri dari pemerintahan desa, perempuan, pemuda, agama, pengurus organisasi
masyarakat dan sosial politik yang ada di tingkat desa, kelompok profesi
seperti petani, pedagang, pengusaha, pegawai negeri sipil dan unsur masyarakat
lainnya.
Pembentukan
LPMD ditetapkan dengan Peraturan Desa.
Peraturan
Desa sebagaimana dimaksud paling sedikit memuat :
Mekanisme pembentukan mulai dari musyawarah masyarakat
sampai dengan penetapan;
Maksud dan Tujuan;
Tugas, fungsi dan kewajiban;
Kegiatan;
Kepengurusan;
Keanggotaan;
Hubungan Kerja;
Sumber Dana.
KEDUDUKAN
LPMD berkedudukan sebagai lembaga
yang bersifat lokal dan merupakan mitra kerja Pemerintah Desa dalam bidang pembangunan.
TUGAS LPMD
- menyusun rencana pembangunan secara partisipatif melalui musrenbang;
- melaksanakan, mengendalikan, memanfaatkan, memelihara dan mengembangkan pembangunan secara partisipatif.
- menggerakkan dan mengembangkan partisipasi, gotong royong dan swadaya masyarakat.
- menumbuhkembangkan kondisi dinamis masyarakat dalam rangka pemberdayaan masyarakat.
FUNGSI
- penampungan dan penyaluran aspirasi masyarakat dalam pembangunan fisik dan non fisik (pelatihan jasa/keterampilan, bantu modal);
- penanaman dan pemupukan rasa persatuan dan kesatuan masyarakat dalam kerangka memperkokoh Negara Kesatuan Republik Indonesia;
- peningkatan kualitas dan percepatan pelayanan pemerintah kepada masyarakat;
- penyusunan rencana, pelaksanaan dan pengendalian program-program pemberdayaan masyarakat desa;
- pelestarian dan pengembangan hasil – hasil pembangunan secara partisipatif;
- penumbuhkembangan dan penggerakan prakarsa, partisipasi serta swadaya gotong royong masyarakat;
- penggalian, pendayagunaan dan pengembangan potensi sumber daya manusia dan sumber daya alam dengan memperhatikan lingkungan hidup;
- pelestarian sistem mekanisme pembangunan partisipatif;
- pelestarian nilai-nilai sosial budaya, adat istiadat dan norma-norma yang hidup dan berkembang di masyarakat;
- pemberdayaaan hak politik masyarakat; dan.
- pendukung media komunikasi, informasi, sosialisasi antara pemerintah desa dengan masyarakat.
KEWAJIBAN
- Memegang teguh dan mengamalkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 serta mempertahankan dan memelihara Negara Kesatuan Republik Indonesia;
- Menjalin hubungan kemitraan dengan berbagai pihak yang terkait;
- Mentaati seluruh peraturan perundang-undangan;
- Menjaga nilai-nilai sosial budaya, adat istiadat dan norma-norma yang hidup dan berkembang di masyarakat; dan
- Membantu Pemerintah Desa dalam pelaksanaan kegiatan pemerintahan, pembangunan dan pembinaan masyarakat dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
KEGIATAN
Kegiatan LPMD ditujukan untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui:
pemberdayaan masyarakat;
peningkatan peranserta masyarakat dalam proses pembangunan
pengembangan kemitraan;
peningkatan pelayanan masyarakat; dan
pengembangan kegiatan lain sesuai dengan kebutuhan dan potensi masyarakat
setempat.
KEPENGURUSAN
Pengurus LPMD dipilih secara musyawarah dari anggota masyarakat yang mempunyai kemauan, kemampuan, dan kepedulian dalam pemberdayaan masyarakat.
Susunan Pengurus LPMD ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa.
Pengurus LPMD terdiri dari :
Ketua;
Sekretaris;
Bendahara; dan
Bidang-bidang
Pembagian Bidang-bidang
Bidang Ekonomi
menangani urusan pertanian, ketahanan
pangan, peternakan, perikanan, pengembangan sumberdaya alam, kehutanan,
perkebunan, perindustrian, perdagangan, koperasi, usaha mikro, kecil dan
menengah, penanaman modal;
Bidang Kesejahteraan
Rakyat
menangani urusan
keagamaan, kebudayaan, pariwisata, sosial, tenaga kerja, transmigrasi,
kesehatan, komunikasi dan informasi;
Bidang Ketentraman dan
Ketertiban
menangani urusan
ketentraman, ketertiban, kerukunan warga, bencana alam dan bencana lainnya,
politik, kesatuan bangsa dan perlindungan masyarakat.
Bidang Pembangunan
menangani urusan penataan ruang,
pekerjaan umum, perhubungan, lingkungan hidup, peningkatan swadaya,
gotongroyong dan partisipasi masyarakat, permukiman dan perumahan;
Bidang Sumber Daya
Manusia
menangani pendidikan,
teknologi tepat guna, pemberdayaan perempuan, perlindungan anak dan remaja,
kepemudaan, olahraga dan perpustakaan.
Bidang-bidang
dapat membentuk Kelompok Kerja sesuai dengan kebutuhan dengan
ketentuan :
Kelompok kerja melaksanakan suatu kegiatan yang diberikan
oleh LPMD;
Kelompok kerja dikoordinasikan oleh Bidang dalam LPMD
sesuai tugas masing-masing;
Kelompok kerja bukan merupakan kelembagaan yang tetap dalam
LPMD;
Kelompok Kerja melaksanakan tugas sampai dengan selesainya
tugas yang diberikan.
Syarat-syarat untuk dapat dipilih
menjadi anggota LPMD
- Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
- Setia dan taat kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945;
- Berkelakuan baik, cakap dan bertanggung jawab;
- Sebagai penduduk desa dan bertempat tinggal tetap;
- Sehat jasmani dan rohani;
- Berumur sekurang-kurangnya 20 tahun;
- Tidak merangkap jabatan pada lembaga kemasyarakatan desa lainnya;
- Tidak merangkap jabatan dalam struktur pemerintah desa.
MASA BHAKTI
Masa bhakti pengurus LPMD selama 5 (lima) tahun
terhitung sejak pengangkatan dan dapat dipilih kembali untuk satu kali periode berikutnya.
Sebelum
melaksanakan tugasnya, Pengurus LPMD dilantik oleh Kepala Desa;
Sebelum
memangku jabatannya, pengurus LPMD mengucapkan sumpah/ janji menurut agamanya;
Susunan kata-kata sumpah/janji
Pengurus LPMD :
“Demi Allah (Tuhan), saya
bersumpah/berjanji bahwa saya akan memenuhi kewajiban saya selaku pengurus LPMD
dengan sebaik-baiknya, sejujur-jujurnya, dan seadil-adilnya; bahwa saya akan
selalu taat dalam mengamalkan dan mempertahankan Pancasila sebagai Dasar
Negara; dan bahwa saya akan menumbuhkembangkan partisipasi dan keberdayaan
masyarakat dengan menegakkan kehidupan demokratis dan Undang-Undang Dasar 1945 serta melaksanakan
peraturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya yang berlaku bagi Desa,
Daerah dan Negara Kesatuan Republik Indonesia”.
Pengurus
LPMD berhenti atau diberhentikan karena :
- Meninggal dunia;
- Permintaan sendiri;
- Berakhir masa jabatannya atau telah dilantik pengurus yang baru;
- Tidak lagi memenuhi syarat sebagai anggota LPMD;
- Melanggar sumpah/janji pengurus LPMD;
- Melanggar nilai-nilai sosial budaya, adat istiadat dan norma-norma yang hidup dan berkembang di masyarakat;
- Melakukan tindak pidana korupsi, kolusi dan nepotisme;
- Melakukan tindak pidana kejahatan; dan
- Melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
ANTAR WAKTU
Pengurus LPMD yang berhenti atau
diberhentikan sebelum masa keanggotaannya berakhir diadakan penggantian
pengurus LPMD antar waktu.
Pengusulan
pemberhentian pengurus LPMD antar waktu dilampiri dengan surat keterangan
dari para pihak yang berkompeten dan dilakukan bersamaan dengan pengusulan
calon penggantinya.
Masa keanggotaan bagi pengurus LPMD
pengganti antar waktu adalah sisa waktu yang
belum dijalankan oleh pengurus LPMD yang berhenti atau diberhentikan.
Penggantian
pengurus LPMD antar waktu tidak dilaksanakan apabila sisa masa jabatan pengurus
yang digantikan kurang dari 3 (tiga) bulan masa jabatan pengurus LPMD.
Penggantian
pengurus LPMD antar waktu diusulkan oleh Ketua LPMD kepada Kepala Desa untuk
mendapat pengesahan.
Usulan
penggantian pengurus LPMD antar waktu dilampiri dengan Berita Acara Musyawarah
rapat pengurus LPMD tentang pemilihan calon pengganti antar waktu dan
pernyataan kesanggupan menjadi pengurus LPMD dari calon yang diajukan.
HUBUNGAN KERJA
Hubungan
kerja LPMD dengan pihak lain bersifat kemitraan.
Pihak
lain sebagaimana dimaksud adalah Pemerintah Desa, BPD, dan Lembaga Kemasyarakatan Desa
lainnya.
SUMBER DANA
Dana kegiatan LPMD dapat bersumber
dari :
Swadaya masyarakat;
Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa;
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten dan/ atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi;
Bantuan Pemerintah, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten; dan
Bantuan lain yang sah dan tidak mengikat.
YANG HARUS DILAKUKAN
Kenali desa anda (potensi, kebutuhan);
Bangkitkan partisipasi masyarakat;
Usulkan kegiatannya;
Laksanakan kegiatannya;
Laporkan pertanggungjawabannya.
Ayo..tingkatkan kinerja LPMD
demi Kemajuan Desa
Tidak ada komentar:
Posting Komentar