Selasa, 26 Mei 2015

MENGENAL TUPOKSI LPM

 
 MAKSUD DIBENTUK LPMD

Untuk membantu Pemerintah Desa dalam memberdayakan masyarakat desa pada berbagai aspek pembangunan.

TUJUAN DIBENTUK LPMD

 Untuk mewujudkan lembaga teknis yang  merupakan mitra Pemerintah Desa dalam hal menyelenggarakan perencanaan, pelaksanaan dan pengendalian kegiatan pemberdayaan masyarakat di bidang pembangunan.

PEMBENTUKAN LPMD

Dilakukan atas prakarsa masyarakat setempat yang difasilitasi pemerintah desa melalui musyawarah dan mufakat.
Musyawarah pembentukan LPMD melibatkan unsur – unsur masyarakat yang terdiri dari pemerintahan desa, perempuan, pemuda, agama, pengurus organisasi masyarakat dan sosial politik yang ada di tingkat desa, kelompok profesi seperti petani, pedagang, pengusaha, pegawai negeri sipil dan unsur masyarakat lainnya.
Pembentukan LPMD ditetapkan dengan Peraturan Desa.

Peraturan Desa sebagaimana dimaksud paling sedikit memuat :

Mekanisme pembentukan mulai dari musyawarah masyarakat sampai dengan penetapan;
Maksud dan Tujuan;
Tugas, fungsi dan kewajiban;
Kegiatan;
Kepengurusan;
Keanggotaan;
Hubungan Kerja;
Sumber Dana.
KEDUDUKAN

LPMD berkedudukan sebagai lembaga yang bersifat lokal dan merupakan mitra kerja Pemerintah Desa dalam bidang pembangunan.

TUGAS LPMD

  1. menyusun rencana pembangunan secara partisipatif melalui musrenbang;
  2. melaksanakan, mengendalikan, memanfaatkan, memelihara dan mengembangkan pembangunan secara partisipatif.
  3. menggerakkan dan mengembangkan partisipasi, gotong royong dan swadaya masyarakat.
  4. menumbuhkembangkan kondisi dinamis masyarakat dalam rangka pemberdayaan masyarakat.


FUNGSI

  1. penampungan dan penyaluran aspirasi masyarakat dalam pembangunan fisik dan non fisik (pelatihan jasa/keterampilan, bantu modal);
  2. penanaman dan pemupukan rasa persatuan dan kesatuan masyarakat dalam kerangka memperkokoh Negara Kesatuan Republik Indonesia;
  3. peningkatan kualitas dan percepatan pelayanan pemerintah kepada masyarakat;
  4. penyusunan rencana, pelaksanaan dan pengendalian program-program pemberdayaan masyarakat desa;
  5. pelestarian dan pengembangan hasilhasil pembangunan secara partisipatif;
  6. penumbuhkembangan dan penggerakan prakarsa, partisipasi serta swadaya gotong royong masyarakat;
  7. penggalian, pendayagunaan dan pengembangan potensi sumber daya manusia dan sumber daya alam dengan memperhatikan lingkungan hidup;
  8. pelestarian sistem mekanisme pembangunan partisipatif;
  9. pelestarian nilai-nilai sosial budaya, adat istiadat dan norma-norma yang hidup dan berkembang di masyarakat;
  10. pemberdayaaan hak politik masyarakat; dan.
  11. pendukung media komunikasi, informasi, sosialisasi antara pemerintah desa dengan masyarakat.


KEWAJIBAN

  1. Memegang teguh dan mengamalkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 serta mempertahankan dan memelihara Negara Kesatuan Republik Indonesia;
  2. Menjalin hubungan kemitraan dengan berbagai pihak yang terkait;
  3. Mentaati seluruh peraturan perundang-undangan;
  4. Menjaga nilai-nilai sosial budaya, adat istiadat dan norma-norma yang hidup dan berkembang di masyarakat; dan
  5. Membantu Pemerintah Desa dalam pelaksanaan kegiatan pemerintahan, pembangunan dan pembinaan masyarakat dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

KEGIATAN

Kegiatan LPMD ditujukan untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui:
pemberdayaan masyarakat;
peningkatan peranserta masyarakat dalam proses pembangunan
pengembangan kemitraan;
peningkatan pelayanan masyarakat; dan
pengembangan kegiatan lain sesuai dengan kebutuhan dan potensi masyarakat setempat.

KEPENGURUSAN

Pengurus  LPMD dipilih secara musyawarah dari anggota masyarakat yang mempunyai kemauan, kemampuan, dan kepedulian dalam pemberdayaan masyarakat.
Susunan Pengurus LPMD ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa.
Pengurus LPMD  terdiri dari :
Ketua;
Sekretaris;
Bendahara; dan
Bidang-bidang

Pembagian Bidang-bidang Bidang Ekonomi 
menangani urusan pertanian, ketahanan pangan, peternakan, perikanan, pengembangan sumberdaya alam, kehutanan, perkebunan, perindustrian, perdagangan, koperasi, usaha mikro, kecil dan menengah, penanaman modal;
Bidang Kesejahteraan Rakyat 
menangani urusan keagamaan, kebudayaan, pariwisata, sosial, tenaga kerja, transmigrasi, kesehatan, komunikasi dan informasi;
Bidang Ketentraman dan Ketertiban 
menangani urusan ketentraman, ketertiban, kerukunan warga, bencana alam dan bencana lainnya, politik, kesatuan bangsa dan perlindungan masyarakat.
Bidang Pembangunan 
menangani urusan penataan ruang, pekerjaan umum, perhubungan, lingkungan hidup, peningkatan swadaya, gotongroyong dan partisipasi masyarakat, permukiman dan perumahan;
Bidang Sumber Daya Manusia 
menangani pendidikan, teknologi tepat guna, pemberdayaan perempuan, perlindungan anak dan remaja, kepemudaan, olahraga dan perpustakaan.
Bidang-bidang dapat membentuk Kelompok Kerja sesuai dengan kebutuhan dengan ketentuan  :

Kelompok kerja melaksanakan suatu kegiatan yang diberikan oleh LPMD;
Kelompok kerja dikoordinasikan oleh Bidang dalam LPMD sesuai tugas masing-masing;
Kelompok kerja bukan merupakan kelembagaan yang tetap dalam LPMD;
Kelompok Kerja melaksanakan tugas sampai dengan selesainya tugas yang diberikan.

Syarat-syarat untuk dapat dipilih menjadi anggota LPMD


  1. Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
  2. Setia dan taat kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945;
  3. Berkelakuan baik, cakap dan bertanggung jawab;
  4. Sebagai penduduk desa dan bertempat tinggal tetap;
  5. Sehat jasmani dan rohani;
  6. Berumur sekurang-kurangnya 20 tahun;
  7. Tidak merangkap jabatan pada lembaga kemasyarakatan desa lainnya;
  8. Tidak merangkap jabatan dalam struktur pemerintah desa.

MASA BHAKTI

Masa bhakti pengurus LPMD selama 5 (lima) tahun terhitung sejak pengangkatan dan dapat dipilih kembali untuk satu kali periode berikutnya.
Sebelum melaksanakan tugasnya, Pengurus LPMD dilantik oleh Kepala Desa;
Sebelum memangku jabatannya, pengurus LPMD mengucapkan sumpah/ janji menurut agamanya;

Susunan kata-kata sumpah/janji Pengurus LPMD :
 
  Demi Allah (Tuhan), saya bersumpah/berjanji bahwa saya akan memenuhi kewajiban saya selaku pengurus LPMD dengan sebaik-baiknya, sejujur-jujurnya, dan seadil-adilnya; bahwa saya akan selalu taat dalam mengamalkan dan mempertahankan Pancasila sebagai Dasar Negara; dan bahwa saya akan menumbuhkembangkan partisipasi dan keberdayaan masyarakat dengan menegakkan kehidupan demokratis dan Undang-Undang Dasar 1945 serta melaksanakan peraturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya yang berlaku bagi Desa, Daerah dan Negara Kesatuan Republik Indonesia”.

Pengurus LPMD berhenti atau diberhentikan karena :


  1. Meninggal dunia;
  2. Permintaan sendiri;
  3. Berakhir masa jabatannya atau telah dilantik pengurus yang baru;
  4. Tidak lagi memenuhi syarat sebagai anggota LPMD;
  5. Melanggar sumpah/janji pengurus LPMD;
  6. Melanggar nilai-nilai sosial budaya, adat istiadat dan norma-norma yang hidup dan berkembang di masyarakat;
  7. Melakukan tindak pidana korupsi, kolusi dan nepotisme;
  8. Melakukan tindak pidana kejahatan; dan
  9. Melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

ANTAR WAKTU

Pengurus LPMD yang berhenti atau diberhentikan sebelum masa keanggotaannya berakhir diadakan penggantian pengurus LPMD antar waktu.
Pengusulan pemberhentian pengurus LPMD antar waktu dilampiri dengan surat keterangan dari para pihak yang berkompeten dan dilakukan bersamaan dengan pengusulan calon penggantinya.  
Masa keanggotaan bagi pengurus LPMD pengganti antar waktu adalah sisa waktu yang   belum dijalankan oleh pengurus LPMD yang berhenti atau diberhentikan.
Penggantian pengurus LPMD antar waktu tidak dilaksanakan apabila sisa masa jabatan pengurus yang digantikan kurang dari 3 (tiga) bulan masa jabatan pengurus LPMD.
Penggantian pengurus LPMD antar waktu diusulkan oleh Ketua LPMD kepada Kepala Desa untuk mendapat pengesahan.
Usulan penggantian pengurus LPMD antar waktu dilampiri dengan Berita Acara Musyawarah rapat pengurus LPMD tentang pemilihan calon pengganti antar waktu dan pernyataan kesanggupan menjadi pengurus LPMD dari calon yang diajukan.


HUBUNGAN KERJA

Hubungan kerja LPMD dengan pihak lain bersifat kemitraan.
Pihak lain sebagaimana dimaksud adalah Pemerintah Desa, BPD, dan Lembaga Kemasyarakatan Desa lainnya.

SUMBER DANA

Dana kegiatan LPMD dapat bersumber dari :
Swadaya masyarakat;
Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa;
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten dan/ atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi;
Bantuan Pemerintah, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten; dan
Bantuan lain yang sah dan tidak mengikat.


YANG HARUS DILAKUKAN

Kenali desa anda (potensi, kebutuhan);
Bangkitkan partisipasi masyarakat;
Usulkan kegiatannya;
Laksanakan kegiatannya;
Laporkan pertanggungjawabannya.
Ayo..tingkatkan kinerja LPMD 
demi Kemajuan Desa